JAKARTA — Seorang artis ibu kota berinisial VP resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 13 Desember 2025, setelah korban menilai tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kasus ini bermula dari tawaran pembelian rumah yang disampaikan VP kepada korban pada Februari 2025. Dalam skema tersebut, VP meminta uang muka atau down payment (DP) di awal sebagai syarat pengurusan rumah. Korban pun menyerahkan dana sekitar Rp100 juta. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung jelas—baik lokasi, status kepemilikan, maupun proses transaksinya.
“VP menawarkan rumah dan bertindak sebagai perantara. Klien kami sudah menyerahkan uang DP, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi apa pun,” ujar Berriawan, kuasa hukum korban, saat dihubungi Selasa (20/1/2026).
Tak berhenti di situ, VP juga diketahui meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada korban di bulan yang sama. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp350 juta.
“Di bulan yang sama kejadiannya. Pertama VP meminjam uang Rp250 juta, lalu dia minta DP rumah Rp100 juta,” beber Berriawan.
Karena tak kunjung ada kejelasan, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/9045/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025, dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3817/XII/RES.1.11/2025/Restro Jakpus.
Kuasa hukum korban lainnya, Ansar, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir. Sebelumnya, pihak korban telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan komunikasi. Klien kami bahkan memberi tenggat waktu agar kewajiban terlapor diselesaikan,” kata Ansar.
Namun, upaya damai tersebut berujung buntu. Setelah tenggat waktu berlalu tanpa kepastian, pihak korban melayangkan somasi pertama dan kedua, tetapi tetap tidak mendapat respons dari VP.
“Tidak ada langkah konkret dari terlapor. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tegas Ansar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak VP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian disebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban.
