BOGOR, KABENGGA.ID.- LSM KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor – Pak Omang – ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan Pengaduan Masyarakat No. 116/KCBI/PC-BGR/V/2026 itu menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2025 pos Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp219.873.800.
Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung SH, bilang laporan ini bukan tuduhan liar. “Kami turun lapangan, bedah dokumen APBDes, dan cek langsung ke lokasi. Hasilnya? Banyak janggal. Rp219 juta rakyat wajib ada pertanggungjawabannya, bukan raib tanpa jejak,” tegasnya.
LSM KCBI membongkar 4 bom waktu dalam laporan ke Kejari:
Pertama, program ketahanan pangan prioritas Dana Desa diduga fiktif. Tidak ada output jelas, tidak ada manfaat ekonomi ke warga. Anggarannya ke mana?
Kedua, uang penyertaan modal BUMDes Rp219 juta diduga “diakali” buat beli pick-up bekas Rp40 juta. Tanpa perubahan APBDes, tanpa Musdes. Aturan ditabrak.
Ketiga, aset yang katanya dibeli dari modal BUMDes sampai sekarang gaib. Tidak bisa diverifikasi. Laporan beda, realita beda.
Keempat, pemerintah desa + pengelola BUMDes bungkam soal dokumen. Perencanaan, dasar hukum, laporan pertanggungjawaban: nihil. Transparansi mati.
Karena itu LSM KCBI menuntut Kejaksaan Negeri Bogor segera Puldata + Pulbaket Kades Mekarwangi dan pengelola BUMDes. “Asas praduga tak bersalah kami hormati. Tapi uang negara Rp219 juta bukan uang receh. Harus terang-benderang, siapa yang main, siapa yang menikmati,” sentak Agus Marpaung.
Sampai rilis ini tayang, Pemerintah Desa Mekarwangi dan BUMDes belum berani buka suara. LSM KCBI pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Dana desa untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Kalau ada yang main api, siap-siap terbakar,” pungkas Agus. (C)
