KENDARI, KABENGGA. ID – Citra aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, kian memprihatinkan. Alih-alih menjadi penyambung aspirasi rakyat atau benteng keadilan, belakangan justru marak oknum yang menjadikan atribut “aktivis” dan “LSM” sebagai kedok untuk melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
Oknum-oknum ini dikenal piawai merangkai narasi yang terkesan intelektual, namun sarat muatan intimidasi. Dengan dalih menemukan pelanggaran teknis atau administratif, mereka membangun tekanan psikologis terhadap target hingga merasa terpojok. Pada titik tersebut, tawaran “damai” pun muncul sebagai jalan keluar, yang diduga berujung pada keuntungan pribadi.
Ironisnya, sebagian dari oknum tersebut diduga masih berstatus mahasiswa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: mengapa pihak kampus terkesan enggan mengambil langkah tegas, seperti pemberian sanksi berat hingga Drop Out (DO), jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum? Di sisi lain, muncul pula asumsi bahwa sulitnya lapangan kerja turut mendorong sebagian pihak mengambil jalan pintas.
Ritual “Melingkar” di Warung Kopi
Pola yang digunakan umumnya serupa. Diawali dengan aksi demonstrasi sebagai alat tekanan, kemudian muncul sosok yang berperan sebagai “mediator” dan mengajak bertemu di warung kopi. Istilah “melingkar” pun menjadi rahasia umum—menggambarkan proses negosiasi tertutup agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau dipublikasikan.
Praktik ini kerap diperkuat oleh keberadaan media tidak kredibel yang tidak memiliki struktur redaksi jelas. Tanpa badan hukum, NPWP perusahaan, maupun pimpinan redaksi bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), media semacam ini diduga digunakan sebagai alat untuk menyebarkan tekanan atau ancaman publikasi.
Di Mana Peran Pemerintah?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga aparat kepolisian dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pun dianggap kurang aktif dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap legalitas LSM dan organisasi kemasyarakatan yang terus bermunculan. Padahal, verifikasi penting dilakukan untuk memastikan organisasi yang ada benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar “papan nama”.
Laporan yang Terabaikan
Keresahan masyarakat semakin meningkat ketika upaya pelaporan ke pihak kepolisian kerap terbentur birokrasi. Tidak sedikit laporan dugaan pemerasan yang berakhir dengan jawaban normatif, seperti “harap bersabar, masih menunggu persetujuan pimpinan.”
Lambatnya penanganan ini menimbulkan kesan bahwa oknum-oknum tersebut seolah kebal hukum. Bahkan, berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, Kota Kendari dikhawatirkan akan menjadi ladang subur bagi praktik intimidasi berkedok aktivisme. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha berpotensi terus menjadi korban dalam situasi yang tidak memberikan kepastian hukum. (*)
