Opini : Laode Rahmad Departemen Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO
Mengutip daripada pernyataan praktisi hukum, La ode Sawal Abdul Azis, S.H
Kendari, Kabengga.Id. – Menjadi mahasiswa berarti lahir untuk belajar, berpikir dan memberi arti bagi diri sendiri masyarakat dan bangsa. menjadi humanis di negara yang retak ibarat menyalakan lilin ditengah badai. bahwa secerca dalam amandemen konstitusional pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Realitas Demokrasi yang tergadai;
Rakyat di preteli terhadap oligaraki, yang menebar kebijakan serampangan, sewenang-wenang bahkan represif. urjensi pada tonggak kekuasaan seyogianya penguasa harus tunduk pada prinsip ” salus populi suprema lex esto ” bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, namun kerap kali yang terjadi
“abusus potestasis” (penyalahggunaan kekuasaan). menelaah lebih jauh, demokrasi harus dilakukan secara demokratis, hal ini tercermin dalam sila ke 4 ” kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. ” berupa akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan minoritas. sehingga tidak terjerumus pada
” circulus vitiosus ” (lingkaran setan). perlu digaris bawahi kembali ke “Bonnum commune”
(kebaikan bersama). sehingga impunitas institisuonal memadai terhadap kepercayaan rakyat itu sendiri.
Urjensi Aparatur Negara;
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian penting dari perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Reformasi 1998. Pada masa sebelum reformasi, Polri berada di bawah struktur ABRI, sehingga fungsi kepolisian tidak sepenuhnya berorientasi pada pelayanan masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen kekuasaan negara. Kondisi ini menyebabkan rendahnya akuntabilitas serta tingginya potensi penyalahgunaan wewenang.
Seiring dengan tuntutan demokratisasi, Polri kemudian dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia pada tahun 1999–2000. Pemisahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi kelembagaan, karena menandai pergeseran Polri menjadi institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sejak saat itu, Polri mulai mengadopsi paradigma baru sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih jauh, Kabinet BEM FH Laode Rahmad berujar sapaan hangat Gaco Law, Departemen Advokasi dan Pergerakan Fakultas Hukum menghimbau untuk seluruh KBM UHO Responsif terhadap isu strategis baik regional maupun nasional.
tegasnya, Gaco Law, “Munir pernah bilang jangan takut terhadap ketakutan itu sendiri, jika kamu memutuskan untuk berani, maka jadilah salah satu diantara mereka.
