Bogor,Kabengga.Id.– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan kajian terhadap tata kelola BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, khususnya terkait peran kepala desa yang diduga melampaui fungsi sebagai penasihat. Hal ini perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang,” ujar Agus dalam keterangannya.

Dalam laporannya, KCBI menyoroti dugaan dominasi kepala desa dalam operasional BUMDes yang semestinya dijalankan oleh pelaksana operasional yang terpisah secara struktural. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meniadakan fungsi pengawasan internal serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.

Selain aspek tata kelola, perhatian juga tertuju pada unit usaha peternakan ayam yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan estimasi yang dihimpun, unit usaha tersebut mampu menghasilkan ribuan ekor ayam per siklus dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, KCBI menilai belum terdapat kejelasan terkait mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. “Kami belum memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun lembaga desa seperti BPD. Ini menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih lanjut,” kata Agus.

LSM KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan audit investigatif jika diperlukan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Namun, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/04/2026) ternyata tak bisa dihubungi.

Kabar yang didapati oleh media ini, Saleh sering gonta ganti nomor ketika disoroti suatu masalah.

Bahkan, nomor Handphone milik Saleh yang diberikan oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, Rabu (15/04/2026) via pesan WA dengan nama kontak Gandoang Satu pun ternyata tak bisa dihubungi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMDes, sebagai instrumen ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. (C),

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *