KENDARI,KABENGGA.ID. – Skandal mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, kedapatan “nongkrong santai” di sebuah kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari. Alih-alih berada di balik jeruji, ia justru menikmati ruang publik layaknya warga bebas—sebuah pelanggaran serius yang berujung sanksi tegas: dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan langkah drastis itu telah dieksekusi.
“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap integritas pengawasan tahanan, khususnya bagi narapidana kasus korupsi yang seharusnya menjalani pembinaan ketat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengungkapkan bahwa setelah video dan informasi kejadian tersebut viral, pihaknya langsung bergerak cepat. Supriadi dipindahkan dari rutan ke lapas pada Selasa (14/4) malam, lalu ditempatkan dalam sel isolasi sebagai langkah pengamanan awal.
Tak berhenti di situ, atas instruksi pimpinan, narapidana tersebut langsung “dikirim” ke Nusakambangan pada Kamis pagi—pulau yang dikenal sebagai tempat pembinaan dengan pengamanan super ketat.
“Salah satu tindakan terhadap pelanggaran berat adalah konsekuensi seperti ini. Kami menjalankan arahan pimpinan,” ujar Mukhtar.
Sementara itu, pihak Rutan Kendari juga tak luput dari sorotan. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan terhadap petugas yang mengawal Supriadi hingga bisa “keluar jalur” dan mampir ke kedai kopi.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, berdalih bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA. Namun, masalah muncul justru setelah sidang selesai.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat resmi dan dikawal satu petugas. Permasalahan terjadi saat perjalanan kembali ke rutan,” jelas Mustakim.
Fakta bahwa seorang napi korupsi bisa singgah di ruang publik membuka celah besar dalam sistem pengawasan. Publik pun mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada “kelonggaran” yang selama ini dibiarkan?
Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia divonis lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kini, pemindahan ke Nusakambangan menjadi simbol hukuman tambahan atas pelanggaran disiplin. Namun, kasus ini meninggalkan PR besar: membenahi pengawasan yang terbukti rapuh, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis./Red.
