Kendari – Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mesti menjadi dasar pijakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi tenggara, dalam meningkatkan angka produksi lokal di sektor peternakan.

Di tengah tengah bertambahnya jumlah penduduk Provinsi Sulawesi tenggara mencapai 2.749.010 Jiwa, menurut data BPS 2023, hal tersebut menunjukan ada potensi meningkatnya permintaan pasar akan sumber hasil peternakan seperti telur, susu, daging dan hasil-hasil sampingan lainya.

Tetapi sayangnya produksi lokal di subsektor peternakan belum mampu memenuhi permintaan & kebutuhan pasar, cenderung belum mandiri dan masih bergantung pada suplay impor salah satu diantaranya suplay dari Sulawesi Selatan, hal ini ditandai dengan proses distribusi telur ayam ras yang dilakukan hampir setiap hari, dari Provinsi Sulawesi Selatan menuju Provinsi Sulawesi Tenggara, yang melewati jalur laut dari pelabuhan Bajoe menuju pelabuhan Kolaka, hal ini tentu menjadi indikasi kuat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara belum mandiri disektor peternakan.

Penguatan lainya Provinsi Sulawesi Tenggara juga belum mampu meningkatkan produksi lokal disektor peternakan hal ini ditunjukan dalam data Dinas tanaman pangan dan peternakan Sulawesi Tenggara, produksi lokal telur ayam ras mencapai 3.257,06 ton/tahun , kalau masyarakat Sulawesi tenggara mengkonsumsi telur ayam ras 2 butir dalam sehari, berarti kebutuhan telur masyarakat Sulawesi Tenggara mencapai 110.372.751,5 ton dalam setahun belum lagi permintaan pasar lainya, tentu ini yang menjadi tantangan dan pertanyaan besar terutama bagi Dinas Tanaman Pangan dan Peternak Sulawesi Tenggara dalam hal ini bapak (Prof. Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Si.) yang sampai saat ini belum terlihat jelas hasil kerja kongkrit dalam mengupayakan peningkatan produksi lokal disektor peternakan.

Banyak peternak lokal Sulawesi Tenggara yang cenderung cemas dengan keberlanjutan usahanya, salah satu di antaranya peternakan ayam ras petelur di Desa Alebo Kecamatan Konda yang meng eluh-eluhkan kondisi akses menuju kandang nya yang sulit, kemudian di beberapa daerah juga seperti Kabupaten Muna, Muna Barat, Bombana yang memiliki tingkat populasi sapi Bali yang tinggi, juga kesulitan mengakses program PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan) dan juga matinya program Penyuluh peternakan di Desa-Desa yang mengakibatkan peternak lokal tidak mendapatkan bimbingan teknis dalam mengelola usaha peternakanya, inilah yang menjadi indikasi kuat bahwa dinas kurang jelih dan lemah dalam menganalisa dan menangani masalah-masalah peternakan di Sulawesi Tenggara.

Padahal peternakan lokal sudah dijanjikan kesejahteraan nya dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mencakup tentang pemberdayaan peternakan rakyat dan juga mempermudah akses penanganan penyakit pada peternakan, regulasinya jelas dan mekanismenya terarah tapi dalam pengeksekusianya Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan masih lalai dalam menjalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *