Kendari – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (17/12/2025). Aksi ini menjadi tekanan publik agar penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Massa aksi yang terdiri dari Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR), Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA), Aliansi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (Simpul), serta Parlemen Jalanan (PJ) mengepung Kantor Kejati Sultra sambil membentangkan spanduk tuntutan penambahan tersangka baru.

APH menilai penyidikan Kejati Sultra belum menyentuh seluruh aktor kunci dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan Kolut, meski kerugian negara ditaksir fantastis mencapai Rp233 miliar. Hingga kini, penyidik baru menetapkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Namun, menurut APH, jumlah tersangka yang ditetapkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Koordinator Aksi, Rasidin, menegaskan bahwa persidangan justru membuka nama-nama baru yang diduga memiliki peran aktif, tetapi belum tersentuh hukum. Salah satunya adalah oknum pengacara berinisial “S” yang diduga memuluskan penerbitan izin terminal umum PT AMIN.

“Izin tersebut kemudian digunakan sebagai instrumen pendukung penjualan dan distribusi ore nikel ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius yang merugikan negara,” tegas Rasidin.

Ia menilai dugaan keterlibatan oknum advokat merupakan penyimpangan berat dan mencederai marwah profesi hukum. “Advokat adalah officium nobile. Kode etik jelas melarang advokat membantu klien melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

APH Sultra Bersatu juga menyoroti dugaan aliran dana miliaran rupiah yang disebut dalam persidangan untuk melancarkan penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut. Selain itu, sejumlah nama lain seperti Timber, H. Igo, dan Ko Andi disebut diduga mengetahui, terlibat, bahkan menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal.

“Mereka bukan hanya tahu, tetapi diduga ikut menikmati kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara. Namun sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” kata Rasidin.

APH menegaskan, penegakan hukum yang setengah hati dan tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktor-aktor besar di balik kejahatan tambang Kolut.

“Kejati Sultra harus berani, profesional, dan berintegritas. Bongkar semua yang terlibat tanpa pandang bulu. Hukum harus berdiri untuk kepentingan rakyat dan penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *