Bombana – Dugaan praktik menyimpang dalam tata niaga gabah kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Perum Bulog Bombana dan sejumlah mitranya yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan petani sekaligus berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp53,6 miliar.

Laporan tersebut diajukan Forum Petani Bombana Bersatu pada 15 Desember 2025. Sugito, penanggung jawab forum, datang membawa data rinci—mulai dari luasan lahan, volume produksi, hingga simulasi kerugian berbasis Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur negara namun diduga tak dijalankan di lapangan.

HPP Rp6.500, Fakta Lapangan di Bawah Standar

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas menetapkan HPP gabah kering panen Rp6.500 per kilogram di tingkat petani. Namun, menurut laporan, mitra Bulog di Bombana—di antaranya UD Mandiri, PB Mega Rezki Jaya, UD WNS Tiga Putri, dan UD Bayu—diduga membeli gabah petani di kisaran Rp6.000–Rp6.300 per kilogram.

Selisih rata-rata Rp500 per kilogram ini disebut terjadi secara masif. Dengan total produksi yang besar, forum petani menghitung potensi kerugian akibat permainan harga saja mencapai Rp32,5 miliar.

Produksi Masif, Kerugian Sistematis

Forum Petani Bombana Bersatu mengacu pada data 13.000 hektare lahan persawahan dengan produktivitas minimal 5 ton per hektare. Artinya, satu musim panen menghasilkan sekitar 65 juta kilogram gabah. Angka ini menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian yang disebut tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis dan sistematis.

Timbangan Disunat, Hak Petani Dihilangkan

Tak hanya harga yang diduga dimainkan. Laporan juga mengungkap pemotongan timbangan sekitar 5 kilogram per karung. Dalam satu hektare sawah yang menghasilkan ±50 karung, petani disebut kehilangan sekitar 250 kilogram gabah per hektare.

Jika dikalkulasi untuk seluruh wilayah persawahan Bombana, kerugian akibat pemotongan timbangan diperkirakan mencapai Rp21,125 miliar.

Lebih jauh, petani mengaku tidak menerima jasa penimbangan dan transportasi sebesar Rp200 per kilogram—hak yang seharusnya melekat dalam skema pengadaan gabah. Dengan total produksi 65 juta kilogram, nilai jasa yang diduga “lenyap” itu mencapai Rp13 miliar.

Akumulasi Kerugian Rp53,6 Miliar

Jika seluruh komponen dijumlahkan—selisih HPP, pemotongan timbangan, serta penghilangan jasa petani—Forum Petani Bombana Bersatu menghitung total dugaan kerugian mencapai Rp53.638.000.000. Praktik ini diduga terjadi berulang pada musim panen kedua 2025, sekitar Agustus hingga Oktober.

Desak Kejaksaan Bertindak

Dalam laporannya, Sugito meminta Kejaksaan Negeri Bombana untuk:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi;
  2. Melakukan penyelidikan terhadap Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya;
  3. Menaikkan perkara ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.

Forum petani menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan ujian nyata keberpihakan negara kepada petani. Ketika kebijakan menjanjikan perlindungan harga, praktik di lapangan justru dituding merampas hak paling dasar produsen pangan.

Kasus Bombana kini berada di persimpangan krusial: antara janji negara soal kedaulatan pangan dan realitas lapangan yang disinyalir sarat penyimpangan. Jika dugaan ini terbukti, yang runtuh bukan hanya pendapatan petani, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Perum Bulog Bombana dan para mitra yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalisme berimbang.

Petani Bombana Laporkan Bulog ke Kejaksaan: Dugaan Main Harga Gabah, Timbangan Disunat, Kerugian Ditaksir Rp53,6 Miliar

Dugaan praktik menyimpang dalam tata niaga gabah kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Perum Bulog Bombana dan sejumlah mitranya yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan petani sekaligus berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp53,6 miliar.

Laporan tersebut diajukan Forum Petani Bombana Bersatu pada 15 Desember 2025. Sugito, penanggung jawab forum, datang membawa data rinci—mulai dari luasan lahan, volume produksi, hingga simulasi kerugian berbasis Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur negara namun diduga tak dijalankan di lapangan.

HPP Rp6.500, Fakta Lapangan di Bawah Standar

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas menetapkan HPP gabah kering panen Rp6.500 per kilogram di tingkat petani. Namun, menurut laporan, mitra Bulog di Bombana—di antaranya UD Mandiri, PB Mega Rezki Jaya, UD WNS Tiga Putri, dan UD Bayu—diduga membeli gabah petani di kisaran Rp6.000–Rp6.300 per kilogram.

Selisih rata-rata Rp500 per kilogram ini disebut terjadi secara masif. Dengan total produksi yang besar, forum petani menghitung potensi kerugian akibat permainan harga saja mencapai Rp32,5 miliar.

Produksi Masif, Kerugian Sistematis

Forum Petani Bombana Bersatu mengacu pada data 13.000 hektare lahan persawahan dengan produktivitas minimal 5 ton per hektare. Artinya, satu musim panen menghasilkan sekitar 65 juta kilogram gabah. Angka ini menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian yang disebut tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis dan sistematis.

Timbangan Disunat, Hak Petani Dihilangkan

Tak hanya harga yang diduga dimainkan. Laporan juga mengungkap pemotongan timbangan sekitar 5 kilogram per karung. Dalam satu hektare sawah yang menghasilkan ±50 karung, petani disebut kehilangan sekitar 250 kilogram gabah per hektare.

Jika dikalkulasi untuk seluruh wilayah persawahan Bombana, kerugian akibat pemotongan timbangan diperkirakan mencapai Rp21,125 miliar.

Lebih jauh, petani mengaku tidak menerima jasa penimbangan dan transportasi sebesar Rp200 per kilogram—hak yang seharusnya melekat dalam skema pengadaan gabah. Dengan total produksi 65 juta kilogram, nilai jasa yang diduga “lenyap” itu mencapai Rp13 miliar.

Akumulasi Kerugian Rp53,6 Miliar

Jika seluruh komponen dijumlahkan—selisih HPP, pemotongan timbangan, serta penghilangan jasa petani—Forum Petani Bombana Bersatu menghitung total dugaan kerugian mencapai Rp53.638.000.000. Praktik ini diduga terjadi berulang pada musim panen kedua 2025, sekitar Agustus hingga Oktober.

Desak Kejaksaan Bertindak

Dalam laporannya, Sugito meminta Kejaksaan Negeri Bombana untuk:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi;
  2. Melakukan penyelidikan terhadap Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya;
  3. Menaikkan perkara ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.

Forum petani menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan ujian nyata keberpihakan negara kepada petani. Ketika kebijakan menjanjikan perlindungan harga, praktik di lapangan justru dituding merampas hak paling dasar produsen pangan.

Kasus Bombana kini berada di persimpangan krusial: antara janji negara soal kedaulatan pangan dan realitas lapangan yang disinyalir sarat penyimpangan. Jika dugaan ini terbukti, yang runtuh bukan hanya pendapatan petani, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Perum Bulog Bombana dan para mitra yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalisme berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *