KENDARI, KABENGGA.ID. – Polemik agraria yang melibatkan warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan serius. Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan bersertifikat mengaku mendapat tekanan saat mempertahankan tanah mereka dari aktivitas hauling road milik PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).

Persoalan mencuat setelah perusahaan diduga menggunakan lahan warga untuk pembangunan jalan angkut tambang tanpa adanya kesepakatan yang diklaim jelas oleh pemilik lahan. Warga menyebut belum pernah menandatangani kontrak pelepasan lahan maupun menerima ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.

“Tanah kami memiliki sertifikat hak milik. Tidak pernah ada penyelesaian ataupun kontrak dengan perusahaan, tetapi jalan hauling justru dibangun di atas lahan kami,” ujar Aldi, warga Desa Lambusango, kepada wartawan.minggu 24/05/26.

Menurut Aldi, warga kemudian melakukan penutupan jalan pada 24 Mei 2026 sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim milik pribadi. Ia menegaskan aksi tersebut berlangsung tanpa kericuhan maupun tindakan anarkis.

“Kami hanya meminta aktivitas perusahaan dihentikan sampai status lahan jelas. Tidak ada bentrok atau tindakan kekerasan,” katanya.

Namun situasi memanas ketika, menurut pengakuan warga, pihak humas perusahaan mendatangi area permukiman dengan didampingi dua personel Brimob berseragam lengkap dan membawa senjata api. Kedatangan itu disebut berlangsung di rumah warga, bukan di area tambang.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku mendapat peringatan agar tidak lagi melakukan penutupan jalan hauling. Jika aksi tetap dilakukan, mereka disebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kehadiran aparat bersenjata di lingkungan warga memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut dan memperkeruh konflik agraria yang belum memiliki kepastian hukum.

“Kalau benar lahan itu masih bersertifikat atas nama warga dan belum ada penyelesaian resmi, maka pendekatan persuasif dan mediasi seharusnya dikedepankan. Aparat juga perlu menjaga posisi netral,” ujar salah seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Warga Desa Lambusango pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta PT BBDM menghentikan penggunaan jalan hauling di atas lahan yang masih disengketakan, menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan, serta meminta aparat menjelaskan dasar kehadiran personel Brimob di rumah warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Buton, DPRD, dan Polda Sulawesi Tenggara turun tangan untuk memediasi konflik dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap warga.

“Kami tidak melawan hukum ataupun aparat. Kami hanya mempertahankan hak atas tanah kami sendiri,” tegas Aldi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan lahan tanpa kesepakatan maupun dugaan intimidasi terhadap warga. Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian terkait kehadiran personel Brimob dalam peristiwa tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *