KENDARI,KABENGGA.ID. – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polresta Kendari dalam menangani dugaan pelanggaran operasional yang dilakukan oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III DPM FKIP UHO, Sabarudin, yang menilai proses penanganan kasus berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres yang signifikan, meskipun fakta-fakta di lapangan dinilai sudah cukup jelas.
Menurut Sabarudin, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Ia menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat distribusi BBM merupakan sektor vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polresta Kendari yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan ini. Padahal, fakta di lapangan sudah sangat jelas bahwa operasional SPBU tersebut melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Sabarudin, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Sabarudin mengungkapkan bahwa pihak SPBU yang bersangkutan bahkan telah mengakui adanya pelanggaran di hadapan penyidik Polresta Kendari, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum.
Pengakuan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera menetapkan langkah hukum yang tegas, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak SPBU sendiri sudah mengakui pelanggaran tersebut. Jadi, apalagi yang ditunggu? Kami mendesak Polresta Kendari agar tidak ragu bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
DPM FKIP UHO juga menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam hal penegakan hukum di sektor energi dan distribusi BBM.
Sabarudin mengingatkan bahwa transparansi dan ketegasan merupakan kunci utama dalam menjaga legitimasi aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Ia menambahkan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
Sebagai bentuk komitmen, DPM FKIP UHO menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas, serta mendesak Polresta Kendari untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tersebut.(redaksi).
