​KENDARI,KABENGGA.ID. – Polemik terkait kontrak jasa sewa alat berat antara PT Antam UBPN Sultra (Site Pomalaa) dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kembali mencuat ke publik. Kontrak bernilai fantastis tersebut diduga tidak melalui proses lelang resmi yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Antam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Setiap kontrak di BUMN, termasuk jasa sewa alat berat seperti yang dilakukan PT SJS, wajib melalui proses lelang dan tidak boleh menggunakan sistem penunjukan langsung. Nah, hal inilah yang mesti diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejati Sultra,” tegas Hendro kepada media, Kamis (9/7/2026).

Hendro menuturkan bahwa sebagai bagian dari BUMN, segala bentuk pengadaan barang dan jasa di PT Antam harus mematuhi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas melalui jalur lelang terbuka. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Sultra menelusuri apakah kontrak sewa alat berat senilai Rp890 miliar tersebut merupakan hasil lelang murni atau penunjukan langsung yang menyalahi aturan.

​”Kalau proyek itu dilelang, pasti ada rekam jejaknya (history). Siapa saja yang terdaftar sebagai peserta lelang hingga jumlah penawaran dari masing-masing peserta pasti tercatat. Jika tidak ada, maka besar kemungkinan proyek jasa sewa alat berat itu dilakukan tanpa proses lelang,” jelas aktivis yang akrab disapa Egis ini.

​Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh proses lelang di internal BUMN tersebut mulai dari pengumuman, registrasi, hingga penawaran harga seharusnya dilakukan secara online melalui sistem e-Procurement PT Antam Tbk.

Selain itu, terdapat tahapan pra-kualifikasi yang mewajibkan vendor terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem registrasi vendor resmi PT Antam.

​”Ini semua yang harus ditelusuri dengan seksama, apakah PT SJS pernah terdaftar sebagai peserta lelang atau tidak dalam proyek sewa alat berat di PT Antam UBPN Sultra,” terangnya.

Hendro menegaskan, jika kontrak jumbo tersebut terbukti didapatkan tanpa melalui proses lelang yang sah, maka kedua belah pihak yang menandatangani kontrak harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Kami meminta secara kelembagaan agar Kejati Sultra segera mengusut kasus ini. Penanggung jawab yang bertanda tangan di dalam kontrak harus segera diperiksa,” pungkasnya. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *