KONAWE – Polemik pembangunan smelter oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memfasilitasi pertemuan antara warga Kecamatan Routa dan manajemen PT SCM, Selasa (20/1/2026) sore. Alih-alih menemukan titik temu, rapat tersebut justru memperlihatkan jurang perbedaan yang kian menganga di antara kedua belah pihak.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Fachrizal, Direktur PT SCM Boyke P. Abidin, anggota DPRD Konawe, serta perwakilan masyarakat Routa. Tiga isu krusial menjadi pokok bahasan: janji pembangunan smelter sesuai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) 2020, pengelolaan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), serta dugaan perusakan tanaman tumbuh milik warga.
Perwakilan warga Routa, Rafli, secara terbuka membeberkan dokumen amdal 2020 yang mencantumkan komitmen PT SCM membangun smelter berteknologi RKEF dan HPAL. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terwujud. Ironisnya, induk perusahaan PT SCM, yakni PT Merdeka Battery Mineral (MBM), justru telah mengakuisisi perusahaan smelter di provinsi lain.
“Menurut kajian kami, PT SCM memang tidak berniat membangun smelter di Routa. Awal 2025, PT MBM sudah membangun pabrik HPAL di provinsi lain. Tapi saat RDP di provinsi, mereka tetap mengaku akan membangun smelter di sini, tinggal menunggu investor,” ujar Rafli.
Ia juga menanggapi dalih perusahaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai alasan belum merealisasikan pembangunan smelter. Menurut Rafli, aturan tersebut sama sekali tidak melarang pembangunan smelter, melainkan hanya membatasi produksi intermediate atau setengah jadi.
“Kalau PP 28 dijadikan alasan, seharusnya mereka bangun yang lebih besar, bangun produk jadi. Jadi kami belum pernah menerima kajian serius soal rencana smelter ini,” tegasnya. Rafli menambahkan, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara pun telah mengamini tafsir tersebut.
Tak hanya soal smelter, Rafli juga menyoroti pengelolaan RIPPM yang dinilai gelap dan tidak transparan. Ia menyebut masyarakat Routa sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran yang seharusnya dialokasikan perusahaan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Selama ini kami tidak pernah tahu berapa anggaran RIPPM yang dikelola PT SCM. Tidak ada keterbukaan, tidak ada laporan yang bisa kami akses,” ungkapnya.
Pertemuan yang dimaksudkan sebagai forum klarifikasi itu pun berakhir tanpa kesepakatan konkret. Warga Routa menegaskan akan terus menuntut kejelasan komitmen smelter, transparansi RIPPM, serta penyelesaian dugaan perusakan tanaman warga. Sementara itu, Pemkab Konawe diminta mengambil sikap lebih tegas agar polemik yang telah berlarut-larut ini tidak terus menggantung tanpa kepastian.**
