KONAWE UTARA, — Seorang pemuda berinisial AD alias A (25) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,62 gram, Selasa malam (3/2/2026).
Penangkapan berlangsung di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasnidar menjelaskan, tim opsnal bergerak setelah memastikan keakuratan laporan warga. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram,” ujar Iptu Hasnidar.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat pembungkus atau takaran, serta satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A35 warna hitam lengkap dengan kartu SIM, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan kandungan zat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum melalui penyampaian informasi.(redaksi).
