BUTON SELATAN — Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel), memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H, mantan Kepala Desa Biwinapada, dan SG, mantan Bendahara Desa. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, menandai perkara ini siap bergulir ke persidangan.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan desa. Modus yang teridentifikasi mencerminkan praktik yang jauh dari prinsip akuntabilitas.
“Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” ujar Sunarton dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Penyimpangan tersebut antara lain pembayaran kegiatan tanpa didahului Surat Permintaan Pembayaran (SPP), proses pencairan yang tidak melalui verifikasi sekretaris desa, hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Tak hanya itu, lemahnya sistem pengendalian internal turut membuka celah penyalahgunaan. Dana desa disebut sempat disimpan secara tunai di luar rekening kas desa—praktik yang bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Lebih mencengangkan, hasil penyidikan mengungkap sebagian dana yang dikuasai bendahara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
“Sebagian anggaran yang dikuasai bendahara diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” tegas Sunarton.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp572.912.244. Angka ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat penuh dari anggaran pembangunan dan pemberdayaan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Buton.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini kembali menjadi pengingat keras bahwa Dana Desa—yang sejatinya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat—rawan diselewengkan bila pengawasan longgar dan integritas aparatur runtuh. Kini, publik menanti pembuktian di meja hijau.
