Kendari – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Pergerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KPM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (22/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti adanya keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Muna Barat, yakni pembangunan Kantor Bupati, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kantor DPRD. Keterlambatan tersebut seharusnya berimplikasi pada pengenaan denda sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun hingga saat ini denda keterlambatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah belum diberlakukan sebagaimana mestinya.

Koordinator Lapangan KPM Sultra, Sarfan, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai instrumen pengawasan konstitusional yang wajib ditindaklanjuti.

“LHP BPK adalah dasar hukum yang kuat. Jika rekomendasi BPK diabaikan, maka itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Muna Barat serta PPK yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut,” tegas Sarfan.

Selain pejabat teknis, KPM Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak kontraktor pelaksana proyek. Menurut Sarfan, kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi ketentuan kontrak, termasuk pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

“Jika kewajiban itu tidak dijalankan dan dibiarkan, maka patut diduga ada pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang harus diungkap secara hukum,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh. Eki Muh. Hasim, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Kejati Sultra akan menindaklanjuti temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat sesuai dengan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sultra berkomitmen untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan objektif, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

KPM Sultra menutup aksi dengan pernyataan sikap bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan adalah kunci untuk mencegah pemborosan anggaran serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Sarfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *