Kendari — Buntut laporan masyarakat yang tak kunjung diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam FORMA Sultra (Forum Masyarakat Pemerhati Lingkungan) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis (22/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lamban dan tidak serius menangani laporan masyarakat.

Koordinator lapangan (Korlap) FORMA Sultra, Jafir, dalam orasinya menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kajati saat ini, Kejati Sultra justru terkesan memilih diam terhadap berbagai kasus besar.

“Sangat terlihat perbedaannya. Kejati Sultra sekarang seperti kehilangan taring. Padahal banyak kasus yang bisa diusut dan dituntaskan, namun tidak dilakukan,” tegas Jafir.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan jual beli “dokumen terbang” oleh PT Cinta Jaya. Dalam wawancara terpisah, Jafir kembali menuntut agar Direktur Utama PT Cinta Jaya segera ditahan karena disebut sebagai aktor utama dalam skandal tersebut.

Ia juga meminta Kejati Sultra menyegel seluruh kargo lama di wilayah operasional PT Cinta Jaya. Pasalnya, perusahaan itu diduga kembali memanfaatkan ore nikel dari luar wilayah IUP.

“PT Cinta Jaya ini pernah berkasus jual beli dokumen terbang. Bahkan direkturnya pernah dipenjara karena mengambil ore nikel dari luar. Jadi ore dari luar dibawa masuk ke IUP Cinta Jaya lalu dijual menggunakan dokumennya. Kami menduga semua ore lama itu hasil garapan di luar IUP,” terang Jafir, yang juga merupakan jebolan aktivis HMI Sultra.

Jafir juga menyoroti Kementerian ESDM yang dinilai masih memberi ruang kepada PT Cinta Jaya untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, kebijakan itu sama saja dengan bentuk pembiaran terhadap korporasi bermasalah hukum.

“Memberi izin baru kepada perusahaan yang sudah terbukti melakukan kejahatan berarti memberi karpet merah bagi koruptor. Kami menuntut Menteri ESDM menolak RKAB PT Cinta Jaya secara tegas. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi,” katanya.

Lebih lanjut, FORMA Sultra menilai Kejati Sultra tidak konsisten dan setengah hati dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Owner PT Cinta Jaya sampai detik ini masih bebas dari jeratan hukum. Padahal sudah sangat jelas keterlibatannya sebagai fasilitator dokumen penjualan dan jetty pemuatan. Tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Jafir.

Sebagai penutup, Jafir menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.

“Kami berharap Kejati Sultra bertindak profesional. Kami akan memantau dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi bahkan berkemah di depan Kejati Sultra sampai Direktur Utama PT Cinta Jaya diperiksa,” pungkasnya./AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *