Humas Akui Foto Limbah Milik Perusahaan, tetapi Dokumen Penanganan Gakkum Tak Diperlihatkan

KENDARI,KABENGGA.ID. – Klaim PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan yang dilayangkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Bareskrim Polri telah ditindaklanjuti, justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti yang menguatkan pernyataan tersebut.

Di sisi lain, PT GMS juga tidak membantah keaslian dokumentasi yang menjadi dasar laporan LPTE, yakni foto-foto yang memperlihatkan oli bekas dan onderdil alat berat diduga berserakan di area operasional perusahaan.

Humas PT GMS, Sakirman, mengakui dokumentasi tersebut merupakan foto lama yang diambil pada Desember 2025. Namun, ia menegaskan persoalan itu telah ditangani aparat penegak hukum.

“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Sakirman saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu secara tidak langsung membenarkan keberadaan dokumentasi yang sebelumnya dijadikan salah satu lampiran laporan LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Klaim Penindakan, Bukti Tak Ditunjukkan

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai instansi yang menangani dugaan pencemaran tersebut, Sakirman menyebut penanganan dilakukan oleh Gakkum.

“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.

Namun ketika diminta menunjukkan bukti berupa dokumentasi inspeksi lapangan, surat pemberitahuan kunjungan, maupun dokumen resmi lain yang membuktikan adanya penanganan oleh Gakkum, pihak PT GMS tidak dapat memperlihatkannya.

Ketiadaan dokumen pendukung itu membuat klaim bahwa perkara telah ditindaklanjuti belum dapat diverifikasi dari pihak perusahaan.

LPTE Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah B3 ke Bareskrim

Sebelumnya, LPTE secara resmi melaporkan PT GMS ke Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025.

Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XII/2025 tersebut memuat dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kelautan terkait pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Dalam laporannya, LPTE menduga aktivitas pengelolaan limbah di lingkungan operasional PT GMS tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang diperlihatkan PT GMS kepada media untuk membuktikan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan selesai atau bahwa dugaan pelanggaran lingkungan yang dilaporkan LPTE telah dinyatakan tidak terbukti oleh aparat penegak hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *