Kendari-Pemerintah himbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang termaktub dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Prasetyo mengatakan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen
Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (17/8)
Surat edaran itu juga menjelaskan pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.
“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” jelas edaran itu (redaksi)
