Kendari – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Mulai 17 Agustus 2026, kebijakan baru terkait penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor mulai diterapkan pada layanan Samsat di seluruh kabupaten/kota se-Sultra.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang penyesuaian nilai kendaraan bermotor
Penyesuaian ini membuat nilai kendaraan menjadi lebih sesuai dengan kondisi dan usia kendaraan. Dampaknya, beban pajak kendaraan bagi masyarakat berpotensi menjadi lebih ringan.
Setelah lima tahun, penurunan nilai kendaraan secara akumulatif dapat mencapai sekitar 23 persen.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan lama sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor
alam aturan tersebut, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai sebesar 5 persen setiap tahun, dengan batas maksimal lima tahun sesuai umur ekonomis kendaraan
Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan pelayanan publik.
Dengan kebijakan baru tersebut, masyarakat diharapkan semakin terbantu sekaligus semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. (redaksi)
