KENDARI,KABENGGA.ID. – Dua warga Kendari diduga melakukan praktik pencurian arus listrik di kediamannya. Tindakan ilegal ini terungkap setelah petugas menemukan adanya instalasi kabel yang disambung secara langsung dari jaringan utama, tanpa melalui Kilowatt-hour (kWh) meter atau yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai “kilometer” listrik.
Praktik curang ini terbongkar saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang melakukan inspeksi rutin di Jalan Chairil Anwar, Lorong Al Manshurin RT 04 /RW 03, Kelurahan Wua-Wua. Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kronologi Penertiban
Menurut keterangan Ketua RT 004 / RW 003 Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Agus Fauzi menjelaskan, bahwa aksi penertiban oleh tim inspeksi dari PLN disaksikan langsung bersama pihak kepolisan di lokasi tersebut.
- Warga Pertama (Kooperatif) Salah seorang warga (Sukarmindarto) mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi oleh petugas dari PLN. Pelanggaran di rumah tersebut diduga sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Warga yang bersangkutan bersikap kooperatif dan langsung menandatangani berita acara pemeriksaan.
- Warga Kedua (Tidak Hadir) Pelanggaran kedua ditemukan pada rumah seorang warga (Herry) yang berprofesi sebagai PNS. Petugas PLN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian telah menunggu hingga pukul 17.00 WITA agar yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi. Namun, karena yang bersangkutan Hery tidak kunjung hadir, PLN mengambil tindakan tegas.
Tindakan Tegas PLN
Akibat pelanggaran tersebut, petugas PLN langsung melakukan pemutusan jaringan listrik sementara dan mengamankan (mengangkat) kWh meteran dari kedua rumah tersebut sebagai barang bukti. Pihak PLN juga telah meninggalkan surat panggilan resmi agar pemilik rumah segera melapor ke kantor PLN untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis sesuai prosedur yang berlaku.
Harapan Pihak Setempat
Ketua RT Agus Fauzi menyayangkan adanya tindakan ilegal ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menegaskan bahwa setiap warga seharusnya menggunakan listrik secara bijak dan bertanggung jawab.
“Pembayaran rekening itu kan sesuai pemakaian. Kalau mau pakai banyak, ya bayarnya harus banyak. Jangan mau pakai banyak tapi bayar sedikit dengan cara yang tidak benar,” ujar Ketua RT Agus Fauzi.
Hingga saat ini, kedua warga tersebut diwajibkan mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan sanksi atau denda yang ditetapkan sebelum aliran listrik di rumah mereka dapat disambungkan kembali.
Untuk diketahui, bagi pelanggan atau oknum masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. (***).
