BUTON TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah tower Telkomsel di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (29), warga Kota Baubau, dan MJ (25), warga Kabupaten Buton Tengah. Keduanya diringkus Tim Unit URC Resmob Albatros Satreskrim Polres Buton Tengah pada Jumat (26/6/2026) di lokasi berbeda.
HS ditangkap di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu. Sementara MJ diamankan di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat diduga hendak menyeberang menuju Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah teknisi Telkomsel menerima laporan gangguan jaringan pada Jumat pagi. Saat melakukan pengecekan di Tower Telkomsel Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, teknisi menemukan pagar akses tower telah dirusak dan sejumlah komponen vital raib digondol pelaku.
“Komponen yang hilang di antaranya kabel grounding, kabel baterai, hingga aki genset. Bahkan sehari sebelumnya korban juga menemukan adanya upaya pencurian di lokasi yang sama dan telah melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditemukan,” ujar Busrol.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Albatros bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap HS dan MJ tidak beraksi sendiri. Keduanya mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial EI, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa komplotan ini diduga telah berulang kali menyasar tower Telkomsel di sejumlah titik di wilayah Buton Tengah. Modus operandi mereka dilakukan dengan merusak pagar akses tower, memutus kabel yang terpasang pada tiang maupun genset, lalu membawa kabur aki serta komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Uang hasil penjualan rencananya dibagi rata di antara ketiga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 5478 SF, dua unit aki genset berkapasitas 70 ampere dan 100 ampere, satu kabel grounding, serta kabel baterai yang diduga merupakan hasil pencurian.
Akibat aksi komplotan tersebut, pihak Telkomsel ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Polisi kini masih memburu pelaku EI sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
Polres Buton Tengah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital maupun lingkungan tempat tinggal guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.tan Pencuri Ditangkap, Satu Buron, Kerugian Capai Rp84 Juta
BUTON TENGAH,KABENGGA.ID. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah tower Telkomsel di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (29), warga Kota Baubau, dan MJ (25), warga Kabupaten Buton Tengah. Keduanya diringkus Tim Unit URC Resmob Albatros Satreskrim Polres Buton Tengah pada Jumat (26/6/2026) di lokasi berbeda.
HS ditangkap di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu. Sementara MJ diamankan di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat diduga hendak menyeberang menuju Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah teknisi Telkomsel menerima laporan gangguan jaringan pada Jumat pagi. Saat melakukan pengecekan di Tower Telkomsel Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, teknisi menemukan pagar akses tower telah dirusak dan sejumlah komponen vital raib digondol pelaku.
“Komponen yang hilang di antaranya kabel grounding, kabel baterai, hingga aki genset. Bahkan sehari sebelumnya korban juga menemukan adanya upaya pencurian di lokasi yang sama dan telah melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditemukan,” ujar Busrol.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Albatros bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap HS dan MJ tidak beraksi sendiri. Keduanya mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial EI, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa komplotan ini diduga telah berulang kali menyasar tower Telkomsel di sejumlah titik di wilayah Buton Tengah. Modus operandi mereka dilakukan dengan merusak pagar akses tower, memutus kabel yang terpasang pada tiang maupun genset, lalu membawa kabur aki serta komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Uang hasil penjualan rencananya dibagi rata di antara ketiga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 5478 SF, dua unit aki genset berkapasitas 70 ampere dan 100 ampere, satu kabel grounding, serta kabel baterai yang diduga merupakan hasil pencurian.
Akibat aksi komplotan tersebut, pihak Telkomsel ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Polisi kini masih memburu pelaku EI sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
Polres Buton Tengah juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital maupun lingkungan tempat tinggal guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.(redaksi).
