Kendari — Kuasa Hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Ardi Hasim, menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tenggara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melayani segala bentuk urusan yang diajukan Prof. Dr. Ir. Andi Bahrun dengan mengatasnamakan Rektor Unsultra.

Penegasan tersebut disampaikan Ardi Hasim pada Selasa, 13 Januari 2026, menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra Nomor 007/YPT-Unsultra/Dewan Pembina/XII/2026 tentang pengangkatan pengurus yayasan periode 2025–2030.

Menurut Ardi, keputusan tersebut telah disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh.

“Sejak terhitung 7 Januari 2026, Prof. Dr. Ir. Andi Bahrun bukan lagi Rektor Unsultra dan tidak memiliki kewenangan hukum apa pun untuk menggunakan kop surat, stempel, maupun atribut yang mengatasnamakan Rektor Unsultra,” tegas Ardi Hasim.

Ia menekankan bahwa segala tindakan, surat-menyurat, atau komunikasi resmi yang masih dilakukan Andi Bahrun dengan mengklaim jabatan rektor merupakan perbuatan tanpa dasar hukum.

“Apabila masih terdapat aktivitas yang mengatasnamakan Rektor Unsultra, maka Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Dr. Oheo Kaimuddin tidak bertanggung jawab. Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Prof. Dr. Ir. Andi Bahrun,” ujar Ardi.

Lebih lanjut, Ardi secara tegas meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran agar tidak melayani, menindaklanjuti, atau memproses segala bentuk urusan yang diajukan Andi Bahrun dengan mencatut jabatan Rektor Unsultra.

“Permintaan ini kami sampaikan demi kepastian hukum dan untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari. Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti penegasan ini secara serius,” tutup Ardi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *