Kendari — Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, resmi memasuki babak persidangan atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026).
Pantauan di lokasi persidangan, Abdul Azis tiba menjelang siang dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, sebelum diarahkan masuk ke ruang sidang Kusumah Atmadja. Pemandangan tersebut menandai runtuhnya simbol kekuasaan seorang kepala daerah yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan pengkhianatan terhadap uang rakyat.
Tak hanya Abdul Azis, tiga terdakwa lainnya turut dihadirkan dalam perkara yang menyeret proyek strategis sektor kesehatan—sektor yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan publik, bukan ladang bancakan.
Humas PN Kendari, Hans Prayogo Tama, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menyampaikan bahwa agenda persidangan secara resmi akan ditentukan langsung oleh majelis hakim.
“Jadwalnya memang hari ini. Untuk agenda kemungkinan pembacaan dakwaan, tetapi nanti kita lihat langsung di persidangan,” ujar Hans kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Abdul Azis didakwa sebagai aktor utama dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025, yang mengguncang birokrasi daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang berkaitan langsung dengan pengaturan proyek pembangunan rumah sakit. Uang tersebut disinyalir sebagai bagian dari praktik korupsi yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas, khususnya hak atas layanan kesehatan yang layak.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengamankan belasan pihak. Sehari setelahnya, Abdul Azis turut diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menghadiri agenda kegiatan partai politik—menambah ironi di tengah citra elite yang selama ini mengusung slogan pelayanan publik.
Persidangan lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum serta pemeriksaan para terdakwa. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan benar-benar membuka tabir praktik korupsi di daerah atau sekadar berhenti pada simbolisasi penegakan hukum.( * ).
