Bombana — Kabengga.id ll Insiden penembakan terhadap seorang warga oleh anggota Brimob saat operasi penyisiran tambang ilegal di Poleang Utara tidak sekadar meninggalkan luka fisik, tetapi membuka borok serius tata kelola penegakan hukum yang timpang, represif, dan abai terhadap realitas sosial masyarakat.

Alih-alih menjadi momentum evaluasi menyeluruh, respons pemerintah daerah justru memperlihatkan pendekatan sepihak. Bupati Bombana memilih menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah tanpa disertai skema solusi alternatif bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat. Padahal, bagi banyak keluarga, aktivitas tersebut bukan pilihan, melainkan satu-satunya sumber penghidupan.

Langkah ini bukan hanya represif, tetapi juga memutus urat nadi ekonomi masyarakat kecil secara tiba-tiba. Penegakan hukum yang dijalankan tanpa transisi sosial dan ekonomi berpotensi melahirkan kemiskinan struktural baru dan memperlebar jurang ketidakadilan.

Ironisnya, di tengah penertiban keras terhadap tambang rakyat di Poleang Utara, aktivitas Galian C di Langkapa yang diduga tidak mengantongi izin dan beroperasi di dekat jalan raya justru terkesan dibiarkan. Ketika tambang kecil disapu habis, publik patut bertanya: mengapa pelaku usaha berskala lebih besar yang pelanggarannya lebih kasat mata justru luput dari penindakan?

Secara normatif, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tanpa izin. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan bahwa pertambangan ilegal merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi berat.

Namun, ketika hukum hanya dijalankan terhadap masyarakat kecil dan tidak menyentuh aktor-aktor besar, maka penegakan hukum telah kehilangan keadilan substansial. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Ketimpangan struktural semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

Sebagai putra daerah, saya menilai langkah Bupati Bombana terlalu sempit karena hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi gagal melihat dimensi kemanusiaan dan ekonomi rakyat. Pemerintah daerah seharusnya hadir tidak semata sebagai penegak aturan, melainkan sebagai pelindung hak hidup warga negara.

Penindakan tanpa solusi bukanlah keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan oleh kebijakan.

Jika pola ini terus dibiarkan, Bombana tengah menanam bom waktu sosial yang sewaktu-waktu bisa meledak. Sudah saatnya pemerintah daerah mengubah pendekatan: penegakan hukum yang berkeadilan, berimbang, konsisten, dan berpihak pada rakyat — bukan hukum yang kaku dan selektif./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *