Kendari – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari Sanctus Stanislaus Kostka mengutuk keras aksi keji penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
PMKRI menilai aksi kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat dan kritik, khususnya dalam perjuangan menegakkan hak asasi manusia di ruang publik.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Kendari menyatakan bahwa teror, kekerasan, bahkan pembunuhan terhadap aktivis di Indonesia bukanlah peristiwa baru. Sejarah mencatat berbagai kasus serupa, mulai dari kematian aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004, hingga penembakan mahasiswa Randy dan Yusuf di Sulawesi Tenggara pada tahun 2019.
Kini, pola kekerasan tersebut kembali terjadi terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS yang dikenal aktif menyuarakan berbagai isu kritis, mulai dari remiliterisasi, pelanggaran HAM, hingga tindakan represif aparat penegak hukum terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Kondisi ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan mandat reformasi.
Ketua PMKRI Cabang Kendari, Selestianus Revliandi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Ketika kritik dibalas dengan air keras, maka rezim hari ini sedang menyeret kembali semangat reformasi menuju praktik Orde Baru yang otoriter. Kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik dibungkam dengan cara-cara militeristik yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Kendari Sanctus Stanislaus Kostka menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta membuktikan bahwa Polri benar-benar menjadi alat negara yang menjamin keadilan hukum bagi masyarakat.
- Mendesak negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada para pembela HAM, aktivis, dan masyarakat sipil yang kritis dalam ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh membangun narasi yang menyudutkan masyarakat sipil. Kritik bukanlah tindakan makar, melainkan mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan negara.
- Mendorong Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum kasus ini secara serius, cepat, dan transparan, sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memastikan keadilan ditegakkan.
PMKRI Cabang Kendari juga menegaskan bahwa setiap bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Jika negara terus gagal melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat, maka hal tersebut berpotensi memicu kemarahan publik yang lebih luas terhadap kekuasaan./AR.
