Kendari,Kabengga.Id. – ,(27 April 2026 ) — Gerakan mahasiswa peduli rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA)menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 27 April 2026, di Kantor BPJN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes kepada kantor BPJN provinsi Sulawesi tenggara atas dugaan ketidaksesuaian anggaran yang di alokasikan untuk pembangunan jembatan gantung tumburano yang terletak di kepulauan wawonii kabupatennya konawe kepulauan dengan keadaan di lapangan. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah persoalan pembangunan jembatan tumburano yang di nilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah di sediakan.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi tdk kesesuaian realisasi pembangunan jembatan tumburano dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan tersebut.

Penanggung jawab aksi, Reyhan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah kantor BJPJN provinsi Sulawesi Tenggara memberikan arsip data pembangunan jembatan tumburano dalam hal ini (RAB)Rincian anggaran biaya.

“Kami hadir untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi kepada masyarakat yang diduga tdk sesuai anggaran dengan realisasinya pembangunan jembatan tumburano.Kami mendesak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara agarsegera (KEJATI) agar turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terkait, tegas Reyhan”
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kami datng baik baik disini, untuk mempertanyakan terkait dugaan ketidak sesuaiannya anggaran yang di alokasikan untuk pembangunan jembatan tumburano yang ada di kepulauan wawonii, tetapi pucuk pimpinan BPJN provinsi Sulawesi Tenggara tdk datng menemui kami disii, para staf kantor BPJN mengatakanbeliau lagi keluar rapat
Seharusnya ketika pucuk pimpinan tdk ada di kantor seharusnya ada perwakilan untuk bisa mendengarkan aspirasi kami, bukan nya malah menghilang di kantor ketika kami datang ” Tambahnya Reyhan

Sementara itu, pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara akan menindak lanjuti tuntutan kami dan akan melakukan observasi lapangan agar kebenaran dapat terungkap.

“kami pihak kejati akan segera memproses tuntutan teman teman gempur sultra dan akan kami observasi langsung kelapangan setelah kami telah terkait laporan yang sdh di berikan,” ujar perwakilan DPRD Sultra saat menemui massa aksi.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa juga berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kantor BPJN provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No.17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1) Tentang Keuangan Negara Menegaskan Kan Bahwa Pengelolaan Keuangan Negara Wajib Di lakukan Secara Tertib, Taat Peraturan, Efisien, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Dengan Memperhatikan Rasa Keadilan Dan Kepatutan.dan di tegas kan pula dalam peraturan Undang-Undang Nomor 38Tahun 2004 tentang kewajiban pemerintah untuk transparan dan akuntabel dalam pembangunan dalam pembangunan jalan.

Sebagai penutup, GEMPUR SULTRA menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti secara serius. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KEJATI provinsi Sultra maupun kantor BPJN provinsi Sulawesi Tenggara, maka pihaknya akan mengkonsolidasikan massa dalam jumlah yang lebih besar serta memperluas gerakan advokasi sebagai bentuk tekanan publik terhadap pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *