Kendari — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk segera membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna Barat. Dugaan penyimpangan ini turut menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Muna Barat. Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Desakan tersebut mencuat setelah indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2024, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan kontrak.
Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdulisme, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Ini uang rakyat. Jika benar ada dugaan penyimpangan hingga Rp1,2 miliar, maka APH wajib mengusutnya secara serius, transparan, dan tanpa kompromi,” tegasnya.
PJ Sultra menilai lemahnya pengawasan proyek membuka ruang praktik penyimpangan. Karena itu, mereka menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menyasar pihak berwenang dalam tahap perencanaan dan pengawasan.
Meski begitu, PJ Sultra tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Proses hukum, kata mereka, harus berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi.
“Tujuan kami bukan menghakimi, tetapi mendorong penegakan hukum yang adil dan terbuka. Biarkan fakta berbicara melalui proses hukum,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini telah masuk dalam tahap pengumpulan dokumen, telaah kontrak, serta pengecekan fisik proyek di lapangan. Angka kerugian negara Rp1,2 miliar masih bersifat perkiraan awal dan berpotensi bertambah sesuai hasil audit resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kadis PUPR Muna Barat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
PJ Sultra berharap Kejati Sultra segera mengambil langkah konkret, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan tata kelola proyek infrastruktur agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
