Kolaka Utara — Kabengga.id ll
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali mencuat dan menjadi sorotan publik nasional. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan indikasi kuat pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perikanan Kolaka Utara, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.391.123.500,38.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran daerah, terutama di sektor yang menyangkut hajat hidup nelayan dan masyarakat pesisir. Bantuan negara yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan publik justru diduga berbelok arah, memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas, moralitas jabatan, dan tanggung jawab pejabat publik.
Penanggung jawab aksi Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang wajib diproses secara hukum.
“Ketika lembaga audit negara menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan jabatan. Hukum harus bekerja objektif, terbuka, dan tanpa kompromi,” tegas Maman Marobo.
Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aliansi menilai, kasus ini mengarah pada Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Menurut aliansi, unsur-unsur tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas.
Aliansi mengingatkan, pembiaran atas temuan BPK sama saja melanggengkan budaya impunitas, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, dan menormalisasi praktik korupsi dalam birokrasi.
Atas dasar itu, Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa secara tegas mendesak:
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kolaka Utara.
- Menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2024 secara serius, transparan, dan terbuka untuk publik.
- Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan politik.
“Penegakan hukum atas temuan BPK bukan sekadar soal angka kerugian negara — ini soal menjaga martabat negara dan kepercayaan rakyat,” pungkas Maman.
Rilisan ini menegaskan bahwa ruang publik tidak akan dibiarkan sunyi dari kontrol masyarakat sipil selama praktik penyalahgunaan anggaran masih terjadi. Aliansi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah prasyarat utama demokrasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan di daerah.(redaksi).
