Kendari, kabengga id (5 Januari 2026) — Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) bersama elemen masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, yang berpotensi menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.104.658.895. Nilai tersebut disebut LPK Sultra sebagai kerugian yang diduga belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
“Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi alarm atas dugaan praktik penyimpangan anggaran publik di sektor infrastruktur yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Reyhan Fanatagama, Koordinator Lapangan LPK Sultra, dalam konferensi pers di Kendari.
Menurut Reyhan, temuan BPK tersebut telah cukup menjadi bukti permulaan untuk proses penegakan hukum. Karena itu, LPK Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat penanggung jawab di lingkungan Dinas PUPR Kendari.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada level teknis. Penegakan hukum harus menyentuh rantai pertanggungjawaban hingga ke tingkat pimpinan,” tegasnya.
LPK Sultra menilai kasus ini sebagai momentum menguji komitmen aparat penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur daerah. Jika tidak ditangani serius, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk serta memperlemah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Lebih jauh, LPK Sultra menyoroti bahwa dampak penyimpangan anggaran di sektor infrastruktur bukan hanya soal nilai uang, tetapi juga risiko pada kualitas layanan publik, keselamatan warga, serta keberlanjutan pembangunan.
Pernyataan Sikap LPK Sultra
LPK Sultra bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Kepada Kejati Sultra:
Segera menindaklanjuti temuan audit BPK melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Memanggil dan memeriksa pejabat berwenang di Dinas PUPR Kendari.
Menelusuri aliran dana dan pelaksanaan proyek secara menyeluruh.
Mengamankan barang bukti dan potensi pengembalian kerugian negara.
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
- Kepada Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sultra:
Tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Mengambil langkah pembinaan dan penegakan disiplin internal bagi pihak yang terindikasi terlibat.
- Kepada Masyarakat:
Tetap mengawal proses penegakan hukum dan memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
LPK Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila dalam 14 hari kerja tidak terdapat kemajuan berarti, organisasi ini berencana mengeskalasi advokasi ke tingkat nasional serta membuka ruang aksi publik yang lebih luas.
