Kendari, 2 April 2026 – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Praktik ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) melalui ketuanya, Asar Buton, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memberikan instruksi langsung kepada jajaran Polsek Lea-Lea.

MBM Sultra menilai lemahnya perhatian dan tindakan di tingkat kepolisian sektor telah membuka ruang impunitas bagi para pelaku usaha miras ilegal. Akibatnya, masyarakat terus dirugikan oleh dampak yang ditimbulkan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga meningkatnya potensi tindak kriminalitas.

“Kami tidak ingin mendengar alasan prosedural atau kekurangan personel. Ini menyangkut nyawa dan keamanan masyarakat. Jika aparat di lapangan tidak responsif, maka sudah menjadi kewajiban Polda untuk turun tangan. Instruksi tegas harus segera dikeluarkan dan dieksekusi. Jangan sampai aparat terkesan mati suri menghadapi bisnis haram yang meracuni generasi muda,” tegas Asar Buton kepada media ini, Kamis (2/4/2026).

MBM Sultra menyoroti sejumlah poin krusial:

  1. Dampak Sistemik terhadap Keamanan
    Peredaran miras oplosan tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi dalam pengaruh alkohol, hingga tindak asusila. Wilayah Lea-Lea disebut telah mencatat sejumlah laporan warga terkait keributan yang diduga dipicu konsumsi miras ilegal.
  2. Kegagalan Fungsi Preventif dan Represif
    Masih maraknya peredaran miras ilegal menunjukkan bahwa fungsi pencegahan dan penindakan oleh aparat belum berjalan optimal. MBM Sultra bahkan menduga adanya “zona nyaman” bagi para pelaku usaha ilegal.
  3. Urgensi Tindakan Terukur dan Menyeluruh
    MBM Sultra menegaskan bahwa penindakan tidak boleh bersifat seremonial atau sekadar razia rutin. Diperlukan operasi terukur berbasis intelijen untuk membongkar jaringan distribusi hingga ke tingkat pengecer, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku utama.

MBM Sultra menolak jika persoalan ini hanya dijawab dengan janji tanpa realisasi. Masyarakat Lea-Lea, Kota Baubau, membutuhkan bukti nyata berupa penghentian peredaran miras ilegal dan terciptanya lingkungan yang aman serta kondusif.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, MBM Sultra menyatakan siap mengambil langkah advokasi yang lebih luas, termasuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Kami mengingatkan, jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Jika aparat gagal menjalankan tugasnya, maka merekalah yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan publik,” tegasnya.

Penegasan
MBM Sultra juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penjualan miras oplosan di lingkungan masing-masing. Upaya kolektif dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman serius yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *