BOMBANA ,KABENGGA.ID. – Praktik dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sasaran penindakan aparat. Tim gabungan menggerebek lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kamis (23/7/2026), dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bombana. Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Tim aparat gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal mining di Desa Wumbubangka. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tujuh orang terduga pelaku,” ujar Dody melalui keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin dompeng atau diesel penggerak, crusher, serta tromol yang lazim digunakan dalam proses pengolahan material tambang.
Menurut Dody, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Dari hasil operasi itu, aparat menemukan beberapa lokasi penambangan dan mengamankan para saksi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Penyisiran kegiatan illegal mining ini menemukan beberapa titik dan telah mengamankan para saksi terduga pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sultra. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Polda Sultra menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kawasan hutan, serta memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” tutup Dody”.
