Kendari – Sidang praperadilan yang diajukan Armin Amin, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini memasuki titik paling menentukan. Agenda pembuktian di pengadilan, Rabu (1/4/2026), berubah menjadi panggung terbuka untuk membedah keabsahan proses hukum yang menjeratnya.

Pada sidang keempat, tim kuasa hukum tampil ofensif. Mereka menggugat keras langkah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dinilai menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang kuat. Proses tersebut disebut penuh kejanggalan, terburu-buru, dan terindikasi dipaksakan.

Kuasa hukum Armin, La Ode Joko Bonte, menegaskan bahwa penyidik hingga kini belum mampu menunjukkan dua alat bukti sah sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana. Artinya, dasar penahanan kliennya dinilai rapuh dan cacat secara hukum.

“Kami melihat penetapan tersangka dan penahanan ini tidak ditopang bukti yang cukup. Ini yang sedang kami uji di praperadilan,” tegasnya, Kamis (2/4).

Pukulan paling telak diarahkan pada aspek waktu kejadian perkara (tempus delicti). Kasus yang dituduhkan terjadi pada 2010, namun baru dilaporkan pada 2025. Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun, perkara tersebut seharusnya telah kedaluwarsa. Fakta ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa perkara dipaksakan untuk tetap hidup.

Armin dilaporkan oleh PT Merbaujaya Indahraya atas dugaan menyerobot lahan perusahaan. Namun di balik itu, tim kuasa hukum justru mencium aroma konflik agraria yang lebih besar.

Mereka menduga kasus ini bukan semata persoalan pidana, melainkan berkaitan erat dengan memanasnya sengketa lahan di Kecamatan Mowila. Armin diduga menjadi pihak yang dikorbankan di tengah tarik-menarik kepentingan antara warga dan perusahaan sawit.

Joko Bonte mengungkap dugaan tumpang tindih lahan yang mencurigakan. Sawah produktif milik warga yang telah bersertifikat resmi tiba-tiba masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Situasi ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar aturan perlindungan lahan pertanian.

“UU Nomor 41 Tahun 2009 jelas melarang alih fungsi lahan sawah. Warga tidak pernah menjual tanah mereka, tapi tiba-tiba diklaim masuk HGU perusahaan. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Dengan rangkaian kejanggalan tersebut, praperadilan ini tidak lagi sekadar menguji sah atau tidaknya penahanan. Lebih dari itu, sidang ini membuka dugaan besar: hukum berpotensi diseret menjadi alat dalam konflik agraria. Kini, publik menanti—apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *