MUNA BARAT, KABENGGA.ID – Hingga memasuki bulan Maret 2026, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Muna Barat belum juga rampung. Kondisi ini memicu sorotan terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lamban menuntaskan regulasi krusial tersebut.

Perbup ADD dan DD merupakan dasar hukum bagi pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus menjalankan berbagai program pembangunan desa.

Kewajiban penyusunan regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengaturan pendanaan desa.

Selain itu, tata kelola keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berpedoman pada regulasi kepala daerah sebagai dasar penyaluran dana desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Muna Barat, Nasir, mengatakan saat ini proses penyusunan Perbup masih berjalan di lingkup pemerintah daerah.

“Prosesnya sementara berjalan. Hari ini kemungkinan rampung. Setelah itu akan ditandatangani oleh pihak pemerintah daerah,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, tanpa Perbup tersebut dana desa belum dapat disalurkan ke rekening pemerintah desa. Artinya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APBDes, masih tertahan.

Nasir juga mengungkapkan bahwa di wilayah Sulawesi Tenggara baru satu daerah yang telah merealisasikan pencairan dana desa tahun 2026.

Sementara Kabupaten Muna Barat masih berkutat pada penyelesaian regulasi.
Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan pencairan dana desa di Muna Barat dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk Muna Barat kita upayakan sebelum Lebaran sudah bisa cair,” tuturnya.

Desa Terdampak, Pembangunan Terhambat

Belum rampungnya Perbup ADD dan DD berdampak langsung pada jalannya pemerintahan desa. Tanpa regulasi tersebut, desa tidak dapat menetapkan APBDes sehingga berbagai program pembangunan desa belum bisa dijalankan.

Tidak hanya itu, keterlambatan regulasi juga berpotensi menunda pencairan dana desa dari pemerintah pusat maupun alokasi dana desa dari pemerintah daerah.

Dampak lainnya adalah tertundanya pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan honor perangkat desa, serta terhambatnya berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang semestinya sudah berjalan sejak awal tahun anggaran.

Kinerja DPMD Dipertanyakan

Kondisi tersebut mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Salah satu pemerhati Muna Barat sekaligus tokoh pemuda, Anton, menilai lambannya penyelesaian Perbup menunjukkan lemahnya kinerja DPMD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Ini sangat jelas memperlihatkan lemahnya kinerja DPMD Muna Barat. Sudah bulan Maret, tetapi Perbup tentang desa belum juga selesai. Akibatnya, 81 desa di Muna Barat tidak bisa menjalankan pembangunan dan perangkat desa belum menerima honor mereka,” ujarnya.

Anton menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan kegagalan dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan tepat waktu.

“Ini masalah serius. Kalau sampai desa tidak bergerak karena regulasi belum selesai, berarti ada yang tidak beres dalam manajemen DPMD. Pimpinan DPMD Muna Barat harus dievaluasi, bahkan bila perlu diganti,” tegasnya.(Dam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *