BOMBANA, KABENGGA.ID. – Penunjukan 16 Kepala Puskesmas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penunjukan tersebut karena diduga ada pejabat kepala puskesmas yang belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 55 Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2024, seorang kepala puskesmas wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus ASN, memiliki pendidikan di bidang kesehatan minimal S1 atau D4, pernah menduduki jabatan fungsional kesehatan minimal dua tahun, memiliki masa kerja di puskesmas minimal dua tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat, serta telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
Namun, hasil penelusuran awak media menemukan dugaan bahwa beberapa kepala puskesmas yang baru menerima Surat Keputusan (SK) belum memiliki sertifikasi Manajemen Puskesmas (MP). Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kepala Puskesmas Rarowatu yang diduga belum mengantongi sertifikasi tersebut.
Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan dasar pertimbangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana dalam proses penunjukan kepala puskesmas.
Sejumlah kalangan menilai, jabatan kepala puskesmas merupakan posisi strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga pengangkatannya seharusnya mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
“Jika benar ada kepala puskesmas yang belum memenuhi syarat administrasi namun sudah ditunjuk, tentu hal ini perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.(redaksi).
