Oleh Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari dan Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI
Kendari, 13 Mei 2026 – Hampir tiga pekan pasca-penggeledahan intensif pada 23 April 2026 di kediaman dan kantor Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pemeriksaan terhadapnya belum kunjung terealisasi. Penggeledahan itu menyita dokumen krusial terkait dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle, eksploitator 141,91 Ha hutan lindung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Kuasa hukumnya, Supriadi dan Fatahillah, mengklaim kliennya sedang sakit dan tidak berada di kediamannya saat razia. Hingga hari ini, 13 Mei 2026, Bareskrim Polri bungkam total. Apakah ini sinyal kebuntuan penegakan hukum, atau ada agenda tersembunyi yang melindungi elit ekonomi-politik?
Penggeledahan selama empat jam pada pukul 16.00 WITA di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, dipicu mangkirnya Anton dari panggilan pemeriksaan pada 21 April dengan dalih kesehatan di Jakarta. Brigjen Mohammad Irhamni mengonfirmasi ini pengembangan kasus penyitaan tongkang 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar pada Oktober-Desember 2025 tanpa IUP maupun PPKH. Penjeratan Pasal 158 dan 161 UU Minerba serta UU P3H mengancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, dengan tersangka lain seperti M. Sanggoleo ikut terseret. Namun, klaim sakit terasa seperti taktik penundaan klasik: absen saat razia, kooperatif via pengacara, lalu hilang ditelan bumi. Bareskrim, di mana update analisis dokumen? Mengapa pemeriksaan primer terhadap Anton belum dilakukan, padahal penggeledahan sah secara prosedur?
Kemacetan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi sistemik yang merusak kredibilitas penegak hukum. Rilisan kami sebelumnya mendesak tracing aliran dana dari ore ilegal ke jaringan kekuasaan, kolaborasi dengan PPATK dan KPK, serta transparansi berkala. Alih-alih, publik hanya disuguhi keheningan. Apakah Bareskrim terjebak rutinitas simbolis, razia megah, sitaan dokumen, tapi nol pengusutan radikal? Ini membuka ruang spekulasi kebocoran, apakah tekanan dari elit Kadin atau jaringan politik menghalangi? Tambang ilegal bukan isu lokal, ini perampokan SDA Sultra secara sistematis, merampas masa depan generasi mendatang demi keuntungan segelintir mafia ekonomi. Hutan lindung Morombo Pantai dirusak tanpa IUP atau PPKH, ore mengalir deras, sementara rakyat miskin dibiarkan menanggung dampak lingkungan dan ekonomi.
Dirman Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI menilai ini sebagai kegagalan fatal dalam membongkar akar korupsi. “Bareskrim harus sadar bahwa mangkir dengan alasan sakit bukan privilege elit. Libatkan tim medis independen untuk verifikasi, jemput paksa jika perlu, dan publikasikan temuan dokumen segera,” tegas saya. Tanpa itu, kasus ini jadi preseden impunitas, di mana jabatan Kadin perisai dari jerat hukum. Jaringan ekonomi bebas beroperasi, dana haram mengalir ke rekening elit, sementara Satgas PKH hanya segel sementara tanpa genjot mafia tambang. Untuk itu Dirman mendesak:
- Lakukan pemeriksaan paksa Anton Timbang, verifikasi klaim sakit via medis resmi, dan jerat jika terbukti mangkir sengaja.
- Rilis publik analisis dokumen geledahan, petakan aliran dana 15.000 ton ore ke rekening terkait, termasuk potensi keterlibatan M. Sanggoleo dan jaringan Kadin.
- Kolaborasi segera dengan PPATK dan KPK untuk tracing uang haram, hentikan mafia tambang ilegal di Sultra pasca-segel Satgas PKH.
Dirman menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan kasus ini mandek dan menjadi lelucon nasional. Waktunya bongkar jaringan gelap, bukan lindungi pelaku di balik dalih prosedur. Hutan kami dirampok, masa depan kami dipertaruhkan, tindak lanjut sekarang, atau akui ketidakmampuan, tutup Dirman
