Jakarta, Kabengga.Id. – Massa yang menamai dirinya Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu, 13 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas polemik yang berkembang terkait Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan dan meminta Kementerian Agama RI tetap bersikap objektif, profesional, independen serta tidak terpengaruh opini publik yang dinilai menggiring penghakiman sepihak terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Koordinator Aksi I, Salfin Tebara mengatakan, persoalan yang berkembang harus disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan tekanan opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang belum memiliki pembuktian hukum yang sah. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan objektivitas dalam mengambil keputusan,” kata Salfin dalam keterangannya di sela aksi.
Menurutnya, HIMPUSEL menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun penghakiman publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam pernyataan sikapnya, HIMPUSEL juga menyoroti adanya dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa Konawe Selatan. Meski demikian, mereka menilai proses hukum harus tetap ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aksi II, Akbar Rasyid menyebut, penyelesaian persoalan pidana tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menghukum institusi pendidikan secara keseluruhan tanpa hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi jangan sampai ada penggiringan opini yang justru merusak nama baik lembaga pendidikan dan mengganggu aktivitas akademik mahasiswa,” ujar Akbar.
Ia menambahkan, pendekatan restorative justice yang ditempuh dalam perkara tertentu merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang diakui dalam sejumlah regulasi.
Karena itu, menurutnya, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan institusi pendidikan.
Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kementerian Agama RI tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi.
Massa juga mendesak Kemenag mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.
Selain itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi IAI Rawa Aopa.
Sementa itu, Kasubdit II Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI dalam audiens sesaat setelah menerima kedatangan mahasiswa mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap mahasiswa dan tidak mencampuri proses hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pembinaan mahasiswa kami lakukan. Untuk tuntutan pembekuan izin kampus oleh oknum, Kemenag mempunyai proses dan mekanisme yang tidak semerta merta membekukan izin dengan mudah”. Pungkasnya.(redaksi).
