KONAWE SELATAN, KABENGGA. ID. – Polemik aktivitas penggalian di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pemberitaan dan pernyataan sejumlah pihak, Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menegaskan komitmennya mengawal persoalan tersebut demi memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap bentuk kontrol sosial yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik dan pandangan dari tokoh pemuda Konawe Selatan terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Menurutnya, Kapitan Sultra tidak memiliki kepentingan lain selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan, legalitas, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah aktivitas penggalian yang belakangan viral dan bahkan mendapat perhatian langsung dari Bareskrim Polri melalui peninjauan lapangan di area IUP PT WIN.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang turun langsung melakukan peninjauan. Namun publik juga berhak mempertanyakan mengapa persoalan ini harus ditangani hingga tingkat pusat. Apakah Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara tidak memiliki kewenangan atau legitimasi yang cukup untuk menangani persoalan tersebut? Pertanyaan ini penting karena dapat memunculkan asumsi adanya persoalan yang dinilai cukup serius sehingga memerlukan perhatian khusus,” ujar Asrul, Minggu (31/5/2026).

Selain itu, Kapitan Sultra turut menyoroti penjelasan perusahaan dalam sejumlah pemberitaan yang menyebut aktivitas penggalian tersebut bukan bagian dari kegiatan pertambangan. Menurut Asrul, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait definisi dan ruang lingkup aktivitas pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa secara teknis terdapat perbedaan mendasar antara istilah penambangan dan pertambangan. Penambangan hanya merujuk pada kegiatan pengambilan mineral atau ore nikel, sedangkan pertambangan mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam wilayah IUP, termasuk pembangunan fasilitas pendukung seperti sediment pond, kolam penampungan air tambang, pekerjaan penggalian, hingga berbagai bentuk rekayasa teknis lainnya.

“Karena itu, menjadi rancu apabila lubang penggalian yang kini menjadi perhatian publik diklaim bukan bagian dari aktivitas pertambangan. Dalam perspektif teknis dan regulasi, kegiatan tersebut tetap berada dalam ruang lingkup pertambangan,” tegasnya.

Kapitan Sultra juga mempertanyakan aspek teknis dari lubang atau kolam buatan yang diklaim sebagai sarana penampungan air. Menurut mereka, setiap fasilitas yang dibangun di kawasan pertambangan harus memenuhi standar teknis yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, organisasi tersebut mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai dokumen yang dimiliki perusahaan, termasuk Dokumen Kelayakan (Feasibility Study/FS), dokumen lingkungan hidup, serta perizinan lain yang berkaitan dengan aktivitas operasional di lapangan.

“Kami melihat perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya kelalaian. Karena itu, persoalan ini akan terus kami kawal sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan,” lanjut Asrul.

Kapitan Sultra juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sanksi administratif lingkungan yang disebut telah dijatuhkan kepada PT WIN.

Menurut mereka, seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip Good Mining Practice, guna menjamin keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Wijaya Inti Nusantara telah menyampaikan penjelasan dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas yang menjadi perhatian publik. Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya kepada PT WIN, Bareskrim Polri, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *