Jakarta – Upaya penyelesaian polemik batas wilayah administrasi dan status Pulau Kawi-Kawia memasuki babak baru. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Rabu (18/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri tersebut menjadi forum strategis dalam merumuskan penyelesaian yang konstitusional, dialogis, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, Mendagri menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan. Dengan dasar tersebut, pulau itu masuk dalam cakupan kawasan nasional.

“Status sebagai kawasan nasional tidak menghapus aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tito.

Kesepahaman penting pun tercapai. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara—termasuk Kabupaten Buton Selatan—dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan—termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar—sepakat membuka ruang pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia secara bersama.

Skema ini dinilai menjadi solusi moderat yang tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga memperkuat harmonisasi hubungan antar daerah. Selain itu, kesepakatan tersebut membuka jalan bagi percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Buton Selatan.

Gubernur Sultra menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat secara terkoordinasi.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terukur dan dialogis, dengan tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kementerian Dalam Negeri. Agenda tersebut akan memperdalam sinkronisasi aspek administratif dan tata ruang, sekaligus memfinalisasi draf kesepakatan bersama guna memastikan kepastian regulasi.

Langkah ini menandai pendekatan kolaboratif pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu batas wilayah tanpa menimbulkan eskalasi, sekaligus memastikan kepentingan pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *