Kendari – Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto memerintahkan jajaran Kodim 1413/Buton untuk memburu seorang prajurit TNI berinisial Pratu LYS (23) yang diduga terlibat kasus serius: menghamili seorang perempuan muda berinisial HH (25), memaksanya melakukan aborsi, lalu melarikan diri dari tanggung jawab.

Pratu LYS, yang bertugas di Kodim 1413/Buton, kini berstatus desersi sejak 8 Desember 2025 dan hingga kini tak diketahui keberadaannya. Di tengah proses penanganan perkara, ia justru meninggalkan tugas tanpa izin dan menghilang.

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan memberi perlindungan bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat.

“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum,” ujar Wahyu kepada awak media

Ia menjelaskan, apabila hingga 8 Maret 2026 Pratu LYS tidak juga ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pemecatan tersebut tidak menghapus proses hukum yang berjalan.

“Status desersi tetap berjalan. Yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena itu merupakan tindak pidana militer,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, meskipun nantinya Pratu LYS diberhentikan dari dinas, ia tetap dapat diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap. Bahkan, proses hukum tetap dapat dilakukan di pengadilan militer, meski statusnya telah dipecat.

Dalam konteks perlindungan korban, Danrem juga membuka ruang hukum bagi HH. Ia menyebut, apabila Pratu LYS telah berstatus sipil akibat pemecatan administratif, korban dapat melaporkannya ke kepolisian untuk diproses melalui jalur hukum umum.

“Yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada ruang untuk lari dari hukum,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan disiplin, moral, dan tanggung jawab aparat bersenjata, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *