Kendari, 19 November 2025 — Dugaan praktik mark up anggaran dan penyimpangan spesifikasi teknis kembali menyeruak dalam proyek pemerintah daerah. Kali ini, proyek pembangunan Penahan Ombak di Desa Manuru, Kabupaten Buton, menjadi sorotan tajam Lingkar Muda Revolusi (LMR) yang menemukan sejumlah kejanggalan serius pada pembangunan senilai Rp 1,4 miliar tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Tona Jaya Abadi itu dinilai jauh dari standar konstruksi yang seharusnya. Tim LMR mendapati bangunan yang tampak baru selesai dikerjakan sudah menunjukkan keretakan, pemasangan batu yang tidak seragam, hingga penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Pekerjaan Diduga Asal Jadi, Umur Bangunan Terancam Pendek
Dalam investigasinya, LMR mendapati sejumlah bagian konstruksi penahan ombak hanya ditempel tanpa fondasi kuat. Beberapa titik bahkan terlihat seperti dikerjakan terburu-buru untuk mengejar penyelesaian administrasi proyek, bukan demi kualitas dan keselamatan warga.
“Di beberapa bagian, batu penahan hanya ditumpuk tanpa penguncian yang benar. Kalau ombak besar datang, bukan melindungi warga—bangunan ini justru bisa runtuh dan memicu bencana baru,” ujar Ketua LMR Babar Putra.
Babar menegaskan, pengerjaan buruk pada infrastruktur vital seperti ini adalah bentuk kesengajaan yang dapat berakibat fatal. Selain berpotensi merugikan negara, proyek semacam ini mengancam keselamatan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya di sekitar garis pantai.
Kontras dengan Besarnya Anggaran
Babar menyebut ketimpangan antara kualitas bangunan dan nilai anggaran terlalu mencolok untuk diabaikan.
“Dengan anggaran Rp 1,4 miliar, masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang kokoh. Kenyataannya, hasilnya tidak lebih dari pekerjaan tambal sulam yang tidak menyelesaikan persoalan abrasi,” ujar Babar.
Menurutnya, pola semacam ini merupakan indikasi klasik mark up: nilai proyek diduga jauh lebih kecil dari yang tercatat di dokumen anggaran, sementara selisihnya mengalir entah kemana.
LMR Ungkap Indikasi Pelanggaran Hukum
LMR menilai proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga secara hukum. Sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar diantaranya:
UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001) yang melarang penyalahgunaan kewenangan, mark up, dan segala bentuk perbuatan yang merugikan keuangan negara.
UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) yang mengatur penggunaan anggaran harus efisien, efektif, dan transparan.
Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dengan tegas melarang penyimpangan spesifikasi, manipulasi biaya, dan kecurangan lainnya dalam proses pengadaan.
Menurut Babar, temuan di lapangan sudah cukup untuk menjadi alasan kuat dilakukannya audit investigatif.
Warga Resah, Abrasi Mengancam
Selain itu, warga Desa Manuru juga menyampaikan kekhawatiran. Proyek penahan ombak yang seharusnya menjadi benteng dari abrasi kini justru diragukan fungsinya.
Beberapa warga mengaku skeptis apakah bangunan tersebut mampu bertahan menghadapi gelombang besar yang kerap terjadi pada musim angin timur. Mereka menilai proyek itu lebih terlihat seperti formalitas daripada solusi.
“Kalau bangunan ini rusak, kami yang pertama kena dampaknya. Rumah-rumah di pesisir sudah beberapa kali digerus ombak,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
LMR Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Massa
Menindaklanjuti temuannya, LMR akan mengambil langkah-langkah strategis, termasuk:
- Melaporkan proyek tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan BPKP Sultra untuk dilakukan audit teknis dan administrasi.
- Mendorong KPK dan kepolisian membuka penyidikan bila hasil audit membuktikan adanya indikasi tindak pidana.
- Mengawal transparansi dengan meminta dokumen kontrak, dokumen lelang, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang, LMR menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika jalur birokrasi dan audit dianggap lambat, kami akan turunkan massa untuk menuntut pertanggungjawaban. Uang rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi,” tegas Babar Putra.**
