Kendari, Kabengga.Id.(4 Mei 2026 ) — Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Desa Bangun Jaya, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintah provinsi, Senin (4/5/2026).

Aksi tersebut menyasar Kantor Inspektur Tambang Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Demonstrasi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dalam pembangunan terminal khusus (jetty) oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Massa aksi menilai pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terkesan abai terhadap polemik tersebut. Mereka menyoroti belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Konsel, DPRD Konsel, serta DLH Konsel terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan jetty dengan regulasi yang berlaku.

Koordinator Lapangan ARPEKA Sultra, Dirman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pejabat yang tidak berada di tempat saat aksi berlangsung. Ia menyebut Kepala DLH Sultra tidak menemui massa dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas di Kolaka, meski agenda tersebut disebut baru dijadwalkan pada hari berikutnya.

“Kami datang untuk menindaklanjuti pengaduan sebelumnya di DLH Konsel, yang berjanji akan turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Namun hingga sepekan berlalu, tidak ada realisasi,” ujar Dirman.

Hal serupa juga terjadi di DKP Sultra, di mana kepala dinas tidak berada di lokasi saat massa aksi datang. Dirman menilai, respons pemerintah selama ini hanya sebatas janji tanpa realisasi.

“Kami muak dengan janji yang terus diulang tanpa tindakan nyata. Mulai dari DPRD Sultra, DPRD Konsel, DLH Konsel, hingga hari ini DLH dan DKP Sultra, semua terkesan menghindar,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak dilakukannya audit lingkungan dan verifikasi perizinan pembangunan jetty PT TIS

Memastikan keberadaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta kesesuaian dengan zonasi wilayah pesisir

Menuntut pemberian sanksi administratif hingga penghentian kegiatan jika terbukti melanggar

Mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan sebagai bentuk partisipasi publik

Selain itu, massa juga mendatangi Dinas ESDM Sultra untuk meminta rekomendasi penolakan pengajuan RKAB PT TIS serta mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Mereka juga menyoroti dugaan tidak adanya sosialisasi AMDAL kepada masyarakat serta jarak pembangunan jetty yang disebut hanya sekitar 25 meter dari permukiman warga.

ARPEKA Sultra bersama masyarakat Desa Bangun Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Dirman.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *