Kendari, Kabengga.Id.(4 Mei 2026) – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat mendapatkan sorotan resmi dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari. Melalui, Ferli Muhamad Nur yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Kota Kendari sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo periode 2025–2026, lembaga ini menilai bahwa program yang digagas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru melenceng jauh dari tujuan semula. Pelaksanaannya dinilai penuh penyimpangan prosedur, tidak memberdayakan potensi lokal, serta keterlibatan pihak militer menjadi alasan utama lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, penelusuran informasi, dan aspirasi yang disampaikan oleh warga setempat, PC IMM Kota Kendari menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

Pertama, kami sangat menyesalkan dan mengecam pelaksanaan program yang sama sekali tidak memihak kepentingan masyarakat. Ferli menegaskan bahwa hampir seluruh bahan bangunan didatangkan dari luar daerah, bahkan sebagian besar tenaga kerja yang digunakan pun berasal dari luar Sulawesi Tenggara.

“Ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap kemampuan, kebutuhan, dan potensi yang dimiliki oleh warga Muna dan Muna Barat. Seolah-olah daerah kita tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu menyediakan sumber daya untuk membangun wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Kedua, alasan yang dikemukakan oleh pihak pelaksana tidak dapat dijadikan pembenaran apapun. Penjelasan mengenai standarisasi desain nasional, sistem pengadaan terpusat, serta target waktu penyelesaian yang ketat dinilai hanya sebagai kedok untuk mengesampingkan kepentingan daerah.

“Jika tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, mengapa kebutuhan pembangunan tidak dipenuhi dari lingkungan sekitar? Kebijakan seperti ini justru menghentikan perputaran ekonomi lokal, menambah angka pengangguran—terutama pekerja musiman di desa—dan yang paling penting, masyarakat tidak akan memiliki rasa memiliki terhadap bangunan yang dibangun menggunakan uang rakyat itu sendiri,” ujarnya.

Ketiga, kami mengecam keras lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini. Pelaksanaan pembangunan terbukti menyimpang dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Faktanya, hampir seluruh lokasi pembangunan tidak dilengkapi dengan papan informasi yang wajib dipasang. Padahal di situ seharusnya tercantum secara jelas sumber dana, nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, dan penanggung jawab pekerjaan. Ketidakadaan papan ini membuktikan bahwa mereka tidak peduli dengan aturan yang berlaku serta mengingkari hak rakyat untuk mengetahui bagaimana keuangan negara dikelola,” katanya dengan nada tegas.

Keempat, kami menemukan fakta penting yang menjadi akar permasalahan utama: proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini melibatkan pihak militer, khususnya Komando Distrik Militer (Kodim) 1416/Muna. Terkait hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa sebenarnya kami dapat menerima keterlibatan TNI dalam pelaksanaan proyek pembangunan sipil seperti ini, sepanjang tetap mematuhi aturan yang berlaku dan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama. Namun ada satu hal yang mutlak harus dipenuhi: jika ditemukan adanya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum, maka proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini penting agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa maraknya dugaan penyelewengan, penyalahgunaan anggaran, dan pelanggaran prosedur dalam proyek ini diduga erat kaitannya dengan keterlibatan pihak TNI tersebut.

“Keterlibatan militer dalam proyek pembangunan yang bersifat sipil ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kekhawatiran mendalam. Apakah tugas dan fungsi TNI sudah meluas hingga mengelola program-program yang seharusnya menjadi ranah pemerintahan sipil? Apakah inilah alasan mengapa banyak penyimpangan terjadi namun tidak ada pihak yang berani menindaklanjuti?” tanyanya.

Kelima, keterlibatan pihak militer ini dinilai menjadi penyebab utama mengapa Pemerintah Daerah Muna dan Muna Barat tidak berani menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas. Ferli menegaskan bahwa meskipun alasan ketakutan itu mungkin ada, hal tersebut tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. “Minimalnya, mereka harus memiliki keberanian untuk memikirkan kepentingan dan pemberdayaan masyarakat di daerahnya masing-masing. Tugas utama pemerintah daerah adalah memajukan wilayahnya dan menyejahterakan rakyatnya, bukan hanya diam dan takut menghadapi berbagai persoalan yang ada,” tegasnya.

Ferli menjelaskan bahwa sikap hati-hati para pemimpin daerah bukan tanpa alasan. “Beberapa tahun belakangan ini, kita menyaksikan banyak kasus penyelewengan dan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI, namun penanganannya terasa tidak adil. Hukuman yang diberikan dinilai terlalu ringan, bahkan banyak kasus yang tidak diproses hingga tuntas. Puncaknya adalah kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Kontras, yang hingga saat ini kejelasan hukum dan keadilan bagi korban masih menjadi tanda tanya besar. Kasus-kasus inilah yang kemungkinan membuat para pejabat daerah kita merasa takut dan ragu untuk bertindak. Mereka khawatir jika bersuara atau menegur penyimpangan yang ada, hal buruk serupa juga bisa menimpa diri mereka,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Keenam, kami menilai peran pemerintah daerah di kedua kabupaten tersebut sangat lemah dan hanya berfokus pada penyelesaian bangunan secara fisik semata. Ferli menilai bahwa pemerintah daerah seolah hanya sibuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu, namun melupakan tugas utama untuk mengawasi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Terkait wacana yang pernah berkembang pada Desember 2025 yang menyebutkan bahwa Muna Barat akan dijadikan daerah percontohan nasional pelaksanaan program ini, Ferli menilai hal itu hanyalah pencitraan kosong.

“Bagi saya itu hanya omong kosong belaka. Jika pelaksanaannya seperti apa yang kami temukan di lapangan, mana yang bisa dijadikan contoh untuk daerah lain? Bahkan warga sendiri tidak merasakan manfaatnya, apalagi daerah lain yang akan meniru,” sindirnya tegas.

Ketujuh, kami menyampaikan kekhawatiran mendalam dan mempertanyakan sikap diam para pemimpin serta lembaga pengawas. “Timbul pertanyaan yang terus bergema di hati rakyat: mengapa tidak ada tindakan tegas yang diambil meski berbagai penyimpangan sudah terlihat jelas dan terbukti? Apakah karena melibatkan pihak militer, maka hukum dan peraturan negara tidak lagi berlaku?” ujarnya.

Berdasarkan berbagai permasalahan yang diuraikan tersebut, PC IMM Kota Kendari melalui Ferli Muhamad Nur menyampaikan tuntutan tegas kepada seluruh pihak berwenang dan terkait:

1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Muna Barat
Segera bangun keberanian dan rasa tanggung jawab untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan. Jangan lagi ragu untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, karena tugas utama pemerintah adalah melindungi kepentingan rakyat dan negara serta memikirkan kemajuan daerahnya. Pastikan pula bahwa kebutuhan pembangunan ke depan dipenuhi dari sumber daya lokal, baik bahan bangunan maupun tenaga kerja, agar perekonomian daerah dapat tumbuh dan angka pengangguran dapat ditekan. Selain itu, lengkapi seluruh lokasi pembangunan dengan papan informasi yang memuat data secara lengkap dan jelas sesuai ketentuan hukum.
2. Kepada DPRD Kabupaten Muna dan DPRD Kabupaten Muna Barat
Laksanakan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak hanya bersifat seremonial atau formalitas belaka. Periksa secara rinci setiap proses pelaksanaan program ini, termasuk peran dan keterlibatan setiap pihak yang terlibat, tidak terkecuali pihak militer. Minta pertanggungjawaban resmi kepada kepala daerah atas kelalaian dan ketidaktegasan dalam menjalankan tugas pengawasan, serta segera tindaklanjuti setiap temuan penyimpangan yang ada demi perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
3. Kepada Pimpinan TNI, Khususnya Komando Kodim 1416/Muna
Berikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai peran, dasar hukum, serta tanggung jawab keterlibatan pihak militer dalam pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini. Tanggapi secara serius berbagai dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan keterlibatan anggotanya, serta proses setiap oknum yang terbukti bersalah melalui jalur peradilan umum agar keadilan dapat dirasakan secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4. Kepada Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Program
Buka dan sampaikan secara terbuka seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran yang nilainya berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit pembangunan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Jelaskan pula secara rinci alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan yang mengesampingkan peran serta warga lokal dalam proyek yang dibiayai dengan uang rakyat ini.
5. Kepada Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Pengawas Lainnya
Lakukan penyelidikan secara objektif, menyeluruh, dan tidak memihak terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan proyek ini, termasuk peran setiap pihak yang terlibat. Pastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara tanpa memandang pangkat, jabatan, atau kedudukan siapapun. Tindak tegas dan berikan sanksi yang setimpal kepada setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan keuangan dan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, selesaikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus secara tuntas dan adil sebagai wujud kepastian hukum bagi seluruh rakyat.

Ferli Muhamad Nur menegaskan bahwa seluruh sikap dan tuntutan ini disampaikan semata-mata demi memastikan program yang digagas untuk kesejahteraan rakyat ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, berlandaskan aturan yang berlaku, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di daerah.

“Kami akan terus mengawasi setiap langkah yang diambil dan tidak akan segan menyampaikan kritik serta melakukan langkah lanjutan jika hal-hal yang kami sampaikan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius dan segera. Hukum harus berlaku sama untuk semua, tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Diterbitkan pada: 4 Mei 2026
Penyampai Pernyataan:
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari
Disampaikan Oleh:
Ferli Muhamad Nur

  • Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Kota Kendari
  • Eks Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo Periode 2025–2026(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *