KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian pidato penjelasan Wali Kota Kendari terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Rapat tersebut sekaligus menjadi momen resmi penyerahan dokumen LKPJ dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat atas dukungan yang terus mengalir dalam mendorong pembangunan Kota Kendari.
Ia menegaskan, penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk nyata akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.
“LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus cerminan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran,” tegasnya.
Melalui forum paripurna tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga membuka ruang evaluasi dan masukan dari DPRD sebagai mitra strategis dalam memastikan arah pembangunan tetap berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(redaksi).
