MAROBO,KABENGGA.ID.(3 September 2026). — Kondisi Jalan Poros Wadolao–Marobo, yang menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, semakin memprihatinkan. Ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan penyempitan di sejumlah titik. Batu serta kerikil lepas juga terlihat memenuhi badan jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Jeli Saputra, pemuda Desa Wadolao sekaligus mahasiswa. Ia mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan yang setiap hari digunakan masyarakat untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi.
“Jalan ini bukan sekadar sarana transportasi, tetapi juga menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Banyak warga bergantung pada akses ini untuk membawa hasil pertanian dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Kalau kondisinya terus dibiarkan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujar Jeli.
Menurut Jeli, keberadaan batu dan kerikil lepas di badan jalan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu kestabilan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Ia juga mengkritik pemerintah agar tidak hanya hadir ketika momentum politik berlangsung. Menurutnya, perhatian pemerintah seharusnya dirasakan masyarakat dalam kondisi sehari-hari, termasuk ketika menghadapi persoalan infrastruktur dasar.
“Pemerintah jangan hanya hadir di saat kampanye. Pemerintah seharusnya hadir ketika masyarakat membutuhkan, mendengar keluhan, dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kritik masyarakat jangan dianggap sebagai serangan, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial,” tegasnya.
Jeli meminta pemerintah atau instansi yang memiliki kewenangan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi Jalan Poros Wadolao–Marobo. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
“Jangan menunggu sampai ada korban baru bertindak. Kalau kondisi jalan sudah membahayakan, harus ada langkah pencegahan dan penanganan segera,” katanya.
Kritik Masyarakat Memiliki Dasar Konstitusional
Penyampaian kritik terhadap pelayanan publik maupun kondisi infrastruktur merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, dengan tetap memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, penyelenggaraan jalan diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut antara lain menempatkan aspek kemanfaatan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jalan.
Jeli berharap pemerintah tidak berhenti pada menerima keluhan masyarakat, tetapi segera melihat kondisi Jalan Poros Wadolao–Marobo secara langsung dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan.
Bagi masyarakat yang menggunakan jalur tersebut, kondisi jalan yang layak bukan sekadar persoalan kenyamanan. Jalan merupakan akses penting untuk mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi, serta keselamatan pengguna jalan. Karena itu, aspirasi masyarakat Wadolao–Marobo diharapkan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.(redaksi).
