Polman – Kabengga.id ll Polemik kepemilikan lahan di sebelah utara Pasar Sentral Pekkabata, Polewali, kembali memanas. Ahli waris almarhum Baco Commo melayangkan laporan dugaan penyerobotan terhadap Hj. Sumrah, namun kuasa hukumnya menilai tudingan itu keliru besar. “Laporan itu salah sasaran,” tegas Yusril Maricar, SH — pria berambut putih yang dikenal lugas dalam setiap pembelaannya.
Menurut Yusril, tudingan penyerobotan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan, istilah penyerobotan hanya bisa digunakan apabila seseorang memiliki hak kepemilikan sah, seperti sertifikat tanah, kemudian diganggu atau diambil alih secara paksa oleh pihak lain. “Pertanyaannya, siapa yang menyerobot siapa? Hj. Sumrah punya sertifikat hak milik nomor 525 atas lahan seluas 6.881 meter persegi, terbit tahun 2004. Dan sampai hari ini, BPN Polman menegaskan sertifikat itu masih sah,” ungkap Yusril dengan nada tajam.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses hukum dan administrasi yang sah. Ada akta jual beli nomor 164 tahun 1994, yang bahkan diperkuat dengan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Polewali tahun 1990 mengenai status tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Pabukkari Iya’na Comma. “Jadi semua ada dasar hukumnya, bukan klaim sepihak,” tegas Yusril.

Kuasa hukum Hj. Sumrah itu juga menyoroti dasar laporan pihak pelapor yang menurutnya keliru memahami obyek sengketa. Ahli waris Baco Commo, kata Yusril, hanya berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 52 yang tidak berkaitan dengan tanah milik Hj. Sumrah. “Posita putusan itu jelas bukan obyek tanah milik klien saya. Lokasinya saja berbeda, sekitar 600 meter dari tanah Hj. Sumrah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yusril mengingatkan publik bahwa pihak Baco Commo juga pernah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada 2019 untuk membatalkan sertifikat milik Hj. Sumrah. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 10/6/2019/PTUN.Mks. Namun hasilnya tegas: “Permohonan ditolak, alias mereka kalah,” katanya menegaskan.
Yusril kemudian menyinggung fakta historis yang makin memperkuat posisi hukum kliennya. Pada tahun 1990, kata dia, Pemerintah Daerah sempat meminta izin kepada Hj. Sumrah untuk menjadikan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. “Kalau memang tanah itu milik Baco Commo, kenapa mereka tidak keberatan saat pemerintah memakainya? Diamnya mereka waktu itu sudah jadi bukti, siapa yang sebenarnya menguasai dan memiliki,” tukasnya.
Bukti berikutnya datang dari rekomendasi resmi DPRD Polewali Mandar tahun 2009, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD saat itu, Drs. H. Bustamin Baddolo. Dalam surat tersebut, dewan menyetujui penggunaan lahan milik Hj. Sumrah untuk pembangunan ruko karena letaknya bersebelahan dengan Pasar Sentral Pekkabata. “Kuasa pemohon pembangunan itu H. Hasan Sulur. Semuanya tercatat resmi dan legal,” papar Yusril.
Dengan deretan bukti itu, Yusril Maricar menegaskan bahwa laporan dugaan penyerobotan terhadap Hj. Sumrah sama sekali tidak berdasar. “Faktanya sudah jelas: sertifikat sah, proses hukum lengkap, dan riwayat penggunaan tanah tercatat resmi. Jadi, siapa sebenarnya yang menyerobot siapa? Jelas laporan ini salah sasaran,” tutup si “Rambut Putih” dengan senyum sinis.(redaksi).
