Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Boy Ihwansyah (BI).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan tahun anggaran 2021 di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Penahanan BI dilakukan Selasa (9/12/2025) sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025.
“Tersangka BI kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Kelas IIA Kendari,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Aswar dalam keterangan yang diterima Rabu (10/12/2025).
Dalam foto yang diterima TribunnewsSultra.com, saat ditahan, BI tampak mengenakan masker hitam, topi putih dan baju kaos hitam serta rompi tahanan merah muda.
Ia terlihat menunduk dengan tangan terborgol.
Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka yakni BI dan LA, korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Konawe, pada Rabu (19/11/2025).
BI selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangkrak tersebut, dan LA selaku pelaksana pekerjaan dari CV Tikrar Ilham Jaya.
Saat penetapan tersangka, Kajari Konawe, Fachrizal mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAK APBD) Sultra tahun anggaran 2021.
Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 atau Rp2,4 miliar dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September-15 Desember 2021.
Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Salah satu temuan penyimpangan tersebut, yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan.
Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton. (redaksi)
