KENDARI – Dugaan keterlibatan seorang residivis narkotika yang saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Raha dalam perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Muna menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan mahasiswa. Informasi yang disampaikan aparat kepolisian tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai fakta di permukaan, melainkan harus menjadi titik awal untuk membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan narkotika yang masih beroperasi di balik jeruji.

Sorotan tersebut disampaikan Menteri Kajian Strategis, Propaganda dan Pergerakan BEM FISIP Universitas Halu Oleo, Dion, yang menilai kasus tersebut merupakan ujian besar bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Menurut Dion, apabila penyidikan nantinya membuktikan bahwa peredaran narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam rumah tahanan, maka persoalan itu tidak lagi hanya menyangkut tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan serta akuntabilitas lembaga yang memiliki tanggung jawab atas pengamanan warga binaan.

“Saya menantang aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku lapangan. Justru keberanian sesungguhnya adalah ketika mampu mengungkap siapa yang mengendalikan jaringan, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang diduga berperan apabila semua itu didukung oleh alat bukti yang sah,” tegas Dion.

Ia menilai, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap informasi yang telah disampaikan kepada publik akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan menyeluruh.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah tersangka yang diamankan, melainkan harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai jaringan agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

“Perang terhadap narkotika tidak akan pernah selesai apabila yang disentuh hanya pelaksana di lapangan. Selama aktor utama dan jaringan yang menopang kejahatan itu tidak diungkap, maka ruang bagi peredaran narkotika akan selalu terbuka,” ujarnya.

Dion juga meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga menelusuri dugaan aliran komunikasi, pola distribusi, transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Menurutnya, setiap unsur yang memiliki hubungan dengan perkara wajib diperiksa secara objektif tanpa pengecualian.

Ia turut mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Rutan Kelas IIB Raha apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum.

“Tidak boleh ada institusi yang alergi terhadap evaluasi. Justru ketika muncul dugaan yang serius, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka seluruh proses secara transparan agar publik memperoleh kepastian bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dion menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam perkara ini akan diukur bukan dari banyaknya barang bukti yang disita ataupun jumlah tersangka yang ditangkap, melainkan dari keberanian mengungkap seluruh jaringan hingga ke akar.

“Kasus ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Jika memang ada jaringan yang beroperasi dari balik Rutan Kelas IIB Raha dan hal itu terbukti dalam proses hukum, maka bongkar semuanya, proses semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, dan pastikan tidak ada satu pun yang kebal di hadapan hukum. Itulah ukuran sesungguhnya dari komitmen negara dalam memberantas narkotika,” tutup Dion.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *