Kendari, Sulawesi Tenggara — 2025

Isu dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan kembali mengemuka di Sulawesi Tenggara. Kali ini, laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait penggunaan anggaran di SMA Negeri 1 Marobo, Kabupaten Muna. Laporan tersebut disampaikan oleh Remon Marobo, warga Kecamatan Marobo, yang menilai adanya kejanggalan dalam tata kelola keuangan sekolah yang patut diuji secara hukum.

Remon menyebut bahwa pelaporan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia mengaku menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran yang tidak sejalan dengan peruntukan, perbedaan antara kegiatan yang dilaporkan dan kenyataan di lapangan, serta dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan yang semestinya menjadi hak langsung peserta didik.

Dalam keterangannya, Remon menilai bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas pendidikan yang layak. Ia menegaskan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD, termasuk dana bantuan operasional sekolah, memiliki standar pengelolaan yang ketat, sehingga setiap penyimpangan, sekecil apa pun, semestinya diuji secara hukum.

Secara normatif, dugaan penyimpangan ini beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Remon juga menyinggung bahwa sektor pendidikan memiliki rezim pengaturan tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan dana pendidikan sebagai instrumen strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalam kerangka ini, penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan bukan hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran aparatur penegak hukum untuk membangun kembali kepercayaan publik. Ia mendesak Kejati Sultra tidak hanya memeriksa aspek formal laporan, tetapi juga menelusuri secara mendalam alur keuangan, proses pengadaan barang dan jasa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Menurut Remon, pembiaran terhadap dugaan praktik penyimpangan di sektor pendidikan akan menciptakan preseden buruk, di mana sekolah sebagai institusi publik kehilangan fungsi moralnya sebagai ruang pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Di akhir pernyataannya, Remon menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen tambahan jika dibutuhkan dan mengajak masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong agar kebenaran diuji melalui mekanisme hukum yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *