JAKARTA — Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, serta aktivitas ilegal dalam Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp34,810 miliar.
Proyek tersebut diduga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), serta PT Segi Tiga Tambora (STT).
Desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (26/01/2026). Ia menegaskan bahwa proyek strategis daerah tersebut sarat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Proyek Jalan Lakidende ini kami duga kuat bukan sekadar gagal secara teknis, tetapi telah menjadi ladang korupsi anggaran yang melibatkan institusi negara dan korporasi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap kepentingan publik dan rakyat Konawe,” tegas Irsan.
IMIK Jakarta menilai Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang seharusnya bertanggung jawab justru diduga menjadi aktor utama yang membiarkan, bahkan memfasilitasi, praktik kotor tersebut. Lemahnya pengawasan, dugaan rekayasa teknis, serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan disebut sebagai bukti awal bahwa proyek ini tidak dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan PT Segi Tiga Tambora (STT) patut dicurigai sebagai bagian dari jejaring praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Kami menduga adanya aktivitas ilegal yang terstruktur dan sistematis. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi indikasi kejahatan anggaran yang dilakukan secara sadar dan terorganisir. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Irvan juga menyoroti sikap diam institusi pengawasan, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jangan biarkan mafia infrastruktur terus-menerus mengeruk uang rakyat atas nama pembangunan,” tegas Irvan dengan nada kesal dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Atas dasar itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengusut tuntas dugaan korupsi serta aktivitas ilegal dalam proyek Jalan Lakidende tanpa pandang bulu.
Tuntutan IMIK Jakarta:
- Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan Proyek Jalan Lakidende (2 Jalur), serta memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Menuntut pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana, yakni Direktur Utama PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan Direktur Utama PT Segi Tiga Tambora (STT), atas dugaan aktivitas ilegal dan pelanggaran kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Mendesak Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk melakukan pencopotan dan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Konawe, yakni Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), dan Kepala BPKAD Konawe (HKS), yang diduga terlibat, melakukan pembiaran, serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), serta Kepala BPKAD Konawe (HKS), yang diduga terlibat dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
IMIK menegaskan bahwa sebagai tanggung jawab moral, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Mereka akan terus mengawal kasus ini melalui aksi lanjutan, konsolidasi nasional, serta pelaporan resmi hingga para aktor yang terlibat—baik dari unsur institusi pemerintah maupun korporasi—diproses secara hukum.
“Jika negara kalah oleh mafia proyek dan institusi justru menjadi pelindung kejahatan, maka mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk melawan,” tutup Irsan.
